Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasional Mal Trans Icon Surabaya Dikritisi Legislator

Kalau mereka mengaku ini soft opening, kenapa ada di media sosial dengan istilah bahasanya acara grand opening, kata legislator.
Mal Trans Icon di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya./Antara-DPRD Surabaya.
Mal Trans Icon di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya./Antara-DPRD Surabaya.

Bisnis.com, SURABAYA - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyesalkan operasional mal dan apartemen Trans Icon di Jalan Ahmad Yani, Kota Pahlawan, Jatim, Jumat (5/8), meski belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Kami terkejut apartemen dan mal Trans Icon sudah menggelar acara grand opening," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna di Surabaya, Sabtu (6/8/2022).

Menurut dia, pihaknya sudah mengecek SLF di Pemkot Surabaya dan ternyata Trans Icon belum memiliki SLF. Lebih lanjut, legislator Golkar ini mengatakan Trans Icon hanya mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) atas dasar rekomendasi Dinas Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Ayu mengatakan jika mengurus IMB itu sudah sepatutnya dilakukan setiap pembangunan gedung. Hanya saja untuk SLF itu ada tujuh rekomendasi dari dinas terkait yang harus diselesaikan dulu semuanya dan baru bisa grand opening.

"Kalau mereka mengaku ini soft opening, kenapa ada di media sosial dengan istilah bahasanya acara grand opening," kata Ayu.

Ayu kembali mengingatkan Pasal 3 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2022 menyebut SLF harus diselesaikan dahulu kemudian baru bisa dimanfaatkan. Artinya grand opening mal Trans Icon belum bisa dilakukan sebelum SLF selesai.

Untuk itu, Ayu mengapresiasi, tidak hadirnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di acara tersebut sebagai bentuk konsistensi Pemerintah Kota Surabaya yang taat terhadap aturan.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Ali Murtadlo saat rapat dengar pendapat terkait perizinan Trans Icon di Komisi A DPRD Surabaya pada Jumat (6/8) mengatakan, proses pengurusan SLF dilakukan ketika pembangunannya harus jadi dahulu.

"Kalau pembangunannya jadi, baru ngurus SLF-nya agar bisa dioperasionalkan. Jika pembangunannya belum berdiri meski sudah memiliki IMB, masih belum bisa untuk mengajukan SLF. Kalau pembangunannya sudah jadi walaupun belum beroperasi, maka wajib dipenuhi SLF-nya," ujar dia.

Mengacu peraturan tersebut, Ali mengatakan, sebetulnya tidak boleh ada aktifitas publik terlebih dahulu di apartemen, mal maupun perkantoran di Trans Icon

Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Communication Trans Icon Surabaya Satria Hamid menjelaskan, kalau acara di yang digelar Trans Icon tersebut soft opening.

"Jika ini dikatakan grand opening maka pihaknya akan meminta kepada marketing untuk mengubah jadi soft opening. Sambil SLF bertahap," kata dia.

Satria mengaku, akan memproses SLF secepatnya, agar Trans Icon segera beroperasi. Namun, lanjut dia, yang namanya soft opening, ada beberapa tenant yang buka dan yang masih tutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper