Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berhasil menyelamatkan sebanyak tiga aset senilai Rp1,068 triliun dari sengketa atau penguasaan pihak lain karena belum memiliki keabsahan kepemilikan.
Adapun aset yang berhasil diselamatkan tersebut di antaranya adalah halaman samping RSUD Husada Prima senilai Rp5 miliar, aset RSUD Dr Soetomo dengan nilai Rp705,692 miliar dan RSJ Menur senilai Rp357,9 miliar.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan dari tiga aset tersebut, sertifikat aset RSUD Husada Prima telah diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim Jonahar.
“Aset Pemprov Jatim di RSUD Husada Prima ini merupakan transformasi Rumah Sakit Jiwa Pegirian yang dikelola oleh pemerintah pusat seluas 9.608 m2, yang terdiri dari bangunan rumah sakit, gudang, dan rumah dinas yang ditempati oleh pegawai rumah sakit senilai Rp5 miliar,” ujarnya dalam rilis, Rabu (20/7/2022).
Sebagai informasi, pada 1952, aset tanah bangunan serta barang inventaris RS Husada Prima tersebut diserahkan kepada Pemprov Jatim seperti yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 1952. Pada 1977, RSJ Pegirian pindah ke Menur yang menyebabkan lahan dan bangunan RSJ Pegirian beralih fungsi menjadi Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4) Surabaya. BP4 Surabaya inilah yang hingga saat ini menjadi RS Husada Prima.
Sedangkan untuk aset RSUD Dr Soetomo yang berhasil diselamatkan diketahui merupakan tanah seluas 176.423 m2, di dalamnya termasuk rumah dinas seluas 1.430 m2.
Baca Juga
"Saat ini rumah dinasnya ditempati oleh pensiunan dari pegawai RSUD Dr Soetomo. Alhamdulillah aset tersebut telah kembali menjadi milik Pemprov Jatim,” ujarnya.
Sementara untuk aset RSJ Menur yang berhasil diselamatkan merupakan tanah bangunan perkantoran dengan luas 45.140 m2.
Khofifah menambahkan, keberhasilan dalam penyelamatan aset tersebut merupakan hasil kerja sama dan bantuan dari Kejati Jatim dan BPN Jatim serta Kantah BPN Surabaya 1 dan 2.
“Sinergi seperti ini mudah-mudahan akan terus terbangun sehingga aset-aset negara terutama yang ada di dalam sengketa atau penguasaan pihak lain bisa kita dapatkan kembali," imbuhnya.
Hingga saat ini, Pemprov Jatim terus melakukan upaya penyelamatan aset lahan sekitar 476.434 m2 di Puspa Agro dengan nilai perolehan lahan Rp61,9 miliar dan nilai apraisal Rp228,68 miliar.