Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyaluran Gaji ke-13 di Wilayah Kerja KPPN Malang, Ini Capaiannya

Pemberian gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.
Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp50.000./Antara
Ilustrasi uang rupiah pecahan Rp50.000./Antara

Bisnis.com, MALANG — Penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2022 di wilayah kerja Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara atau KPPN Malang telah mencapai 100 persen per-1 Juli 2022 lalu.

Kepala KPPN Malang, Rintok Juhirman, mengatakan gerak cepat dilakukan oleh KPPN Malang sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

“Pada 1 Juli 2022 telah tersalurkan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI dan Polri sebanyak 35.411 orang yang meliputi instansi vertikal Kementerian/Lembaga di Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan,” katanya, Kamis (7/7/2022).

Dia mengapresiasi satuan kerja (Satker) mitra kerja KPPN Malang yang telah berupaya maksimal sehingga gaji ke-13 dapat tersalurkan tepat waktu.

Gaji ke-13 yang digelontorkan pemerintah merupakan wujud penghargaan pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan komponen tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum serta 50 persen tunjangan kinerja.

Menurut dia, pemberian gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.

“Juli merupakan awal tahun ajaran baru menjadi salah satu momentum dimana belanja sektor pendidikan meningkat, sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat,” ucapnya.

Hal yang berbeda dalam pemberian gaji ke-13 tahun ini, yakni adanya 50 persen tunjangan kinerja sebagai salah satu komponen dalam penyaluran. Hal ini tentu saja menjadi berita yang menggembirakan bagi para ASN yang dalam dua tahun sebelumnya pembayaran gaji ke-13 tidak menyertakan tunjangan kinerja.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper