Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyegel atau menutup sementara tiga gerai Holywings karena dinilai telah melanggar Perda No. 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan penyegelan dan menghentikan operasional sementara gerai Holywings ini berdasarkan Perda Kota Surabaya No.2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No.2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di situ disebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman,” katanya, Selasa (28/6/2022).
Dia mengatakan penutupan gerai tempat hiburan malam ini pun dilakukan sebagai buntut dari ramainya kasus dugaan penistaan agama di gerai Holywings di Jakarta.
Atas dasar itu, Pemkot Surabaya melakukan penghentian kegiatan, sekaligus melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda No.1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No.23 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
"Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin operasional Holywings,” ujarnya.
Baca Juga
Eddy mengatakan, saat ini Satpol PP bersama Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya tengah membahas perizinan Holywings. Bahkan, pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke tiga outlet lokasi Holywings yakni di Jl. Kertajaya, Jl. Basuki Rahmat dan Graha Family Boulevard.
“Harapan kita dari apa yang kita lakukan ini pihak pengelola kooperatif sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar," imbuhnya.
Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa penyegelan dan penghentian sementara gerai Holywings dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan. Apabila dari proses penelitian perizinan ditemukan pelanggaran, dipastikan izin usahanya akan dicabut.
“Terdapat dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings, yakni izin restoran dan SIUP MB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya, serta izin bar dan diskotik yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim,” jelasnya.
Soal nasib pekerja, tambah Eddy, pengelola Holywings Surabaya diharapkan dapat memfasilitasi mereka, sebab penyegelan dan penutupan ini didasari adanya pelanggaran Perda. “