Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kawasan Tanpa Rokok Surabaya, Ini Denda Jika Melanggar

Penerapan peraturan kawasan tanpa rokok ini diberlakukan di sejumlah tempat di antaranya sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Kota Surabaya bakal menerapkan kawasan tanpa rokok disertai penerapan denda./bisnis.com
Kota Surabaya bakal menerapkan kawasan tanpa rokok disertai penerapan denda./bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya berencana memberlakukan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi mulai pekan keempat Juni 2022.

Kepada Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan pemberlakuan kebijakan KTR ini akan terapkan pula denda bagi pelanggar baik perorangan maupun instansi.

"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500.000 hingga Rp50 juta, bahkan pencabutan izin," katanya dalam rilis, Jumat (10/9/2022).

Dia menjelaskan, penerapan peraturan KTR ini diberlakukan di sejumlah tempat di antaranya sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Menurut Nanik, dalam menerapkan KTR di Kota Surabaya membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat, yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR. 

"Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR," ujarnya.

Nanik mengatakan, diterapkannya regulasi KTR di Kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok.

“Selain itu juga untuk mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," imbuhnya. 

Diketahui, sejak 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.

Nanik menambahkan, sejauh ini Dinkes telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas/sarana kesehatan, OPD, kecamatan, kelurahan, dan lembaga pendidikan, serta menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organda. "Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online dan lainnya,” imbuhnya

Adapun Dinkes membuka layanan informasi tentang bagaimana penerapan KTR di instansi atau tempat kerja termasuk siap menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper