Bisnis.com, MALANG — Pemkot Malang menetapkan lagi 47 cagar budaya yang dilindungi sebagai warisan sejarah kota tersebut.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menyerahkan penetapan kepada instansi pengelola dan atau pemilik aset pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2022 di halaman Balai Kota Malang, Jumat (20/5/2022).
“Cagar budaya tersebut, seperti Prasasti Widodaren dan Arca Adhi Kuranandin yang dimiliki Hotel Tugu. Selain itu, terdapat pula Yoni Mertojoyo dan Kostum Busana Dara Puspita, dan mpat aset lainnya berupa bangunan, yakni The Shalimar Boutique Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, SD Kristen Brawijaya, dan Fendy's Homestay,” kata Sutiaji.
Sutiaji menegaskan, dengan ditetapkan 47 cagar budaya baru, maka total sudah ada 78 aset cagar budaya yang ditetapkan Pemkot Malang dalam rentang waktu 2018-2022.
Sebelumnya pada tahun 2018 telah ditetapkan 31 cagar budaya termasuk di antaranya bangunan Balai Kota Malang, Gedung Bank Indonesia, Gereja Ijen, dan Sekolah Cor Jesu.
Dia mengapresiasi tinggi atas kerja sama para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pelestarian aset penting kota tersebut. Termasuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, warga dan institusi pemilik aset benda dan bangunan cagar budaya.
Baca Juga
"Ada perjuangan banyak pihak di balik upaya pelestarian aset sejarah kota kita tercinta. Alhamdulillah warisan yang tak ternilai ini semoga lestari untuk pembelajaran kita dan masa depan anak cucu. Untuk semua itu, terima kasih dari kami dan atas nama warga bumi Arema,” ucapnya.
Lahirnya regulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya di awal kepemimpinan Sutiaji menjadi tonggak penting pelestarian cagar budaya Kota Malang yang sempat tertunda beberapa dasawarsa.
Pascapenetapan , dia aji meminta jajarannya untuk terus berkolaborasi dengan TACB, akademisi, dunia usaha, dan berbagai elemen masyarakat untuk melanjutkan upaya perlindungan terhadap aset-aset sejarah lainnya.
"Kita tidak berhenti di sini, termasuk yang sudah ditetapkan tentunya ada peran kolaborasi semua pihak untuk turut menjaga bersama-sama,” ajaknya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengatakan kekayaan budaya Kota Malang masih banyak yang menanti sentuhan.
"Kita dorong terus penetapannya, baik yang sifatnya aset milik Pemkot Malang maupun milik perorangan. Tahun 2022 ini kami bersama TACB sedang mendalami langkah penetapan kawasan tugu,” ujarnya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kota Malang, Dian Kuntarti, menjelaskan masing-masing dari ke-47 cagar budaya yang ditetapkan telah melalui proses pengusulan oleh dinas dibantu surveyor, kajian oleh TACB, hingga pada akhirnya keluar Keputusan Wali Kota Malang.
"SK Wali Kota-nya dibuatkan satu-satu, untuk masing-masing cagar budaya. Unik-unik dan kita senang sekali bisa sampai penetapan,” ungkapnya.
Salah satunya, kostum panggung Dara Puspita, band perempuan pertama Indonesia yang berhasil menggelar tur di Asia dan Eropa. Benda cagar budaya yang dijahit sendiri oleh Titiek AR gitaris Dara Puspita saat di Belanda tahun 1970 silam, kini tersimpan apik di Museum Musik Indonesia (MMI) di Jalan Nusakambangan, Kota Malang.
Sementara itu, untuk kategori bangunan, salah satunya adalah Gedung Hotel Shalimar yang dibangun pada tahun 1933 oleh Ir. Muler. Bangunan yang dulunya disebut sebagai Gedung Maconieke Lodge dan berlokasi di Taman Cerme (dulu Tjermeeplein) beberapa kali mengalami perubahan fungsi. Termasuk sempat Gedung Radio Republik Indonesia (RRI) Malang pada 1964 sebelum akhirnya direnovasi dan dialihfungsikan menjadi hotel pada 1993 hingga saat ini.(K24)