Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

12 Pabrik Gula PTPN XI Raih Proper Biru Industri Jatim

PTPN XI dalam menjaga keberlanjutan bisnis telah melakukan berbagai langkah strategis dalam melakukan pengelolaan lingkungan dan sisa produksi
Peni Widarti
Peni Widarti - Bisnis.com 04 April 2022  |  15:00 WIB
12 Pabrik Gula PTPN XI Raih Proper Biru Industri Jatim
Perwakilan PG PTPN XI (kiri) menerima sertifikat penghargaan Proper dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim. - Dok. PTPN XI

Bisnis.com, SURABAYA - Sebanyak 12 Pabrik Gula (PG) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI mendapat penghargaan Proper Industri di Jawa Timur untuk Periode 2020-2021.

Adapun ke-12 PG tersebut di antaranya PG Soedhono, PG Poerwodadi, PG Redjosari, PG Pagottan, PG Kedawoeng, PG Wonolangan, PG Djatiroto, PG Semboro, PG Wringin Anom, PG Pandjie dan PG Prajekan. 

Direktur PTPN XI, R. Tulus Panduwidjaja mengatakan pemberian penghargaan Proper Biru Industri Jatim ini telah diserahkan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Jatim pada 1 April 2022 di Surabaya.

“Penghargaan Proper Biru untuk periode 2020-2021 ini merupakan wujud ketaatan terhadap peraturan lingkungan dan kepedulian PTPN XI yang juga bagian dari PTPN Group dalam melakukan aktivitas produksi dengan tetap memperhatikan upaya pengelolaan lingkungan untuk mendukung keberlanjutan bisnis,” jelasnya dalam rilis, Senin (4/4/2022).

Dia menambahkan, khusus untuk PG Assembagoes untuk saat ini tidak termasuk dalam peserta perolehan penghargaan sebab saat ini masih dalam proses revitalisasi.

Tulus mengatakan, PTPN XI sendiri dalam menjaga keberlanjutan bisnis telah melakukan berbagai langkah strategis dalam melakukan pengelolaan lingkungan dan sisa produksi sehingga memenuhi semua baku mutu sesuai peraturan yang berlaku.

“Upaya kami melakukan pengelolaan lingkungan antara lain dengan komitmen untuk pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan implementasi UKL-UPL AMDAL yang menjadi program Sustainable Development Goals (SDGs).

Diketahui, Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance, yakni sebuah program untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen insentif reputasi bagi perusahaan diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lingkungan hidup pabrik gula jatim industri hijau ptpn xi
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top