Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengungkapan Sukarela di Kanwil DJP Jatim III Diikuti 1.277 Wajib Pajak

PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Ilustrasi./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, MALANG — Program Pengungkapan Sukarela atau PPS di lingkup Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III telah diikuti 1.277 wajib pajak per-29 Maret 2022.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin, mengatakan tiga bulan pertama berlakunya PPS ini, pemanfaatan PPS di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III memperoleh respons luar biasa dari wajib pajak.

“Kendati di sela-sela kesibukan dalam pelaporan SPT Tahunan, namun terdata sampai kemarin (29/3/2022) pukul 16.00 sudah ada 1.277 WP yang melapor dan nilai diatas ekspektasi, yaitu ada Rp150 miliar lebih yang disampaikan. Kami senang masyarakat paham dan memanfaatkan PPS ini,” katanya, dalam keterangan resminya, Rabu (30/3/2022).

Dia menegaskan, PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

Dengan didukung berbagai data wajib pajak dari pihak eksternal, baik dari pertukaran data otomatis/ Automatic Exchange of Information (AeoI) antar negara serta data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), DJP dapat mengetahui aset wajib pajak.

“Jadi kami berharap masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini untuk mengungkapkan secara sukarela pelaporan pajak yang belum disampaikan atau harta yang belum diungkapkan,” ucapnya pada Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Pasuruan, Selasa (29/3/2021).

Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi dan nominal hartanya.

Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, mengimbau khususnya Wajib Pajak yang hadir untuk memanfaatkan momentum PPS sebelum tenggat waktu 30 Juni 2022.

Menurut dia, PPS secara tidak langsung akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan merupakan peluang emas bagi wajib pajak untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah. Hasil PPS akan sangat bermanfaat untuk kemandirian APBN dan APBD untuk membiayai pembangunan Negara, khususnya untuk wilayah Pasuruan dan Probolinggo.

“Setiap warga negara ingin memberikan kontribusi ke negara ini, salah satu nya dengan menjadi Wajib Pajak yang taat,” ungkapnya.

Kepala KPP Pratama Pasuruan, Ismail, mengatakan bahwa tujuan utama program PPS ini adalah selain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, juga meningkatkan penerimaan Negara. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper