Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo Jatim Sebut Solusi Truk ODOL Hanya Kenaikan Ongkos Angkut

Pemilik truk dan sopirnya sadar bahwa kendaraan ODOL dapat membehayakan keselamatan di jalan.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Timur menilai bahwa yang menjadi satu-satunya solusi dalam penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) yakni ada kebijakan kenaikan tarif angkut meskipun nantinya berdampak pada harga-harga barang.

Ketua Aptrindo Jatim, Sundoro mengatakan pengusaha truk sebenarnya berada di posisi netral terhadap penertiban truk ODOL, sebab pemilik truk dan sopirnya sadar bahwa kendaraan ODOL dapat membahayakan keselamatan di jalan.

“Kami tahu bahwa kelebihan muatan bisa membahayakan pengemudi truk atau pengendara lain, tapi yang perlu diketahui adalah pemilik barang juga harusnya masuk dalam pertimbangan kebijakan ini, jangan hanya sopir dan pengusaha truk saja yang kena sanksi di jalan,” jelasnya, Selasa (22/2/2022).

Dia mengatakan adanya pengurangan muatan dalam truk nantinya akan berdampak pada pendapatan yang diperoleh pengusaha truk maupun sopirnya. Sementara, jika tarif angkutan truk ini dinaikkan juga akan berdampak pada harga produk/barang di tingkat konsumen.

“Jadi satu-satunya solusi dalam penertiban ODOL ini hanyalah dengan kenaikan tarif, walaupun nantinya akan membuat tarif jasa trucking per kilogram naik, kemudian ini akan membuat ongkos logsitik terkerek,” ujarnya.

Sundoro mencotohkan selama ini satu truk dengan kapasitas muatan 12 - 14 ton diisi dengan barang dengan muatan 18 - 20 ton, dan dengan ongkos angkut yang dikenakan Rp200/kg untuk rute Surabaya - Jakarta. Maka pengusaha truk akan menerima ongkos tersebut sebesar Rp4 juta, yang kemudian dibagi dengan sopir masing-masing memperoleh Rp2 juta.

“Namun jika mematuhi aturan sesuai uji kir, truk tronton hanya boleh mengangkut 12-14 ton. Itu artinya pendapatan yang biasanya mencapai Rp4 juta turun menjadi Rp2,4 juta, sedangkan pendapatan Rp2 juta sendiri sudah mepet dengan operasional perusahaan,” jelasnya.

Selain itu, tambahnya, pengemudi truk juga tidak mau berkurang pendapatannya, belum lagi untuk menutupi biaya-biaya tak terduga selama perjalanan yang selama ini dibebankan kepada pengemudi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper