Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polres Situbondo Gelar Operasi Truk ODOL

Selain tindakan tegas dengan tilang kendaraan 'ODOL', petugas juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan.
Anggota Satlantas Polres Situbondo cegat dan berikan sanksi truk odol./Antara-Humas Polres Situbondo.
Anggota Satlantas Polres Situbondo cegat dan berikan sanksi truk odol./Antara-Humas Polres Situbondo.

Bisnis.com, SITUBONDO - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, terus memberikan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas atau over-dimension dan overload (ODOL) yang melintas di jalur pantura.

Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Anindita Harcahyaningdyah mengemukakan bahwa penindakan tegas kendaraan angkutan barang over-dimension dan overload terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas dan juga membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan, bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya.

"Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan dan sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban muatan melebihi batas kemampuan kendaraan," katanya di Situbondo, Senin (21/2/2022).

Menurut AKP Anindita, selain melakukan penindakan tegas terhadap angkutan barang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas, Petugas Satlantas melalui unit Dikyasa juga proaktif menyosialisasikan ke perusahaan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas, termasuk kendaraan truk melebihi dimensi.

"Selain tindakan tegas dengan tilang kendaraan ODOL, kami juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir mengenai pelanggaran ODOL dan bahayanya," tuturnya.

Sebelum memberikan tindakan tegas, Satlantas Polres Situbondo menyosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas dengan memasang spanduk di sejumlah titik jalan raya pantura.

Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler