Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Delapan Gerai Layanan Rapid Tes Antigen di Ketapang Ditutup

Gerai yang terverifikasi sebanyak 15 unit. Dan 7 gerai lainnya sudah resmi mengantongi rekomendasi (izin), sisanya (8 gerai) resmi ditutup dan disegel.
Petugas menertibkan banner gerai rapid tes antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Senin (7/2/2022)./Istimewa.
Petugas menertibkan banner gerai rapid tes antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Senin (7/2/2022)./Istimewa.

Bisnis.com, BANYUWANGI - Satgas Penanganan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (7/2/2022), resmi menutup sebanyak delapan gerai rapid tes antigen non-prosedural di kawasan pelabuhan penyeberangan Ketapang - Gilimanuk, Bali.

"Gerai yang terverifikasi sebanyak 15 unit. Dan 7 gerai lainnya sudah resmi mengantongi rekomendasi (izin), sisanya (8 gerai) resmi ditutup dan disegel," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi Amir Hidayat.

Ia menegaskan bahwa tindakan menutup gerai rapid tes antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang, itu, merupakan tindak lanjut, karena sebelumnya satgas memberikan imbauan melalui tindakan persuasif, bimbingan hingga tindakan ringan.

Namun demikian, kata Amir, gerai-gerai non-prosedural masih mengabaiakan peringatan agar mengurus perizinan, sehingga tim satgas melakukan upaya yang lebih tegas dengan menutup gerai rapid tes antigen.

"Selama ini gerai sudah diberikan keleluasaan mengurus izin dan rekomendasi, sejak tanggal 5 hingga 21 Januari lalu. Namun hal tersebut masih diabaikan," ujarnya.

Amir Hidayat menjelaskan, gerai rapid tes antigen non-prosedural yang paling dominan, yakni kurangnya sumber daya manusia (SDM), dalam hal ini tenaga medis di gerai tersebut.

"Gerai yang beroperasi selama 24 jam, tentunya dibagi tiga sif. Dan tiap sif ada dua orang, semestinya gerai harus punya enam orang tenaga kesehatan, ini justru kurang jumlah nakesnya," katanya.

Permasalahan lainnya, kata Amir, mengenai pengelolaan limbah. Gerai maupun klinik tidak mampu menunjukkan surat kerja sama dengan pihak ketiga. Karena limbah medis harus dikelola dengan benar.

"Kami tidak ingin seperti sebelumnya, limbah tidak dikelola dengan baik, bahkan sampai viral. Ketika gerai tidak bisa menunjukkan surat kerja sama dengan pihak ketiga, maka kami langsung tutup," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper