Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Gresik Yakini Relaksasi PBB Bisa Pacu Investasi Industri & Perumahan

Pada dasarnya tarif PBB yang diterapkan selama ini menyesuaikan dengan kemampuan perekonomian masyarakat Kabupaten Gresik.
Ilustrasi./JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi./JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kabupaten Gresik menilai kebijakan baru terkait relaksasi tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan mengganggu pendapatan daerah tetapi justru akan memacu arus investasi khususnya di bidang industri dan perumahan.

Adapun kebijakan relaksasi tersebut telah diakomodir dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) yang ditetapkan pada 5 Januari 2022. 

Sebelumnya, tarif PBB adalah 0,1 - 0,3 persen dikalikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), sedangkan tarif dalam UU HKPD adalah 0,5 persen dikalikan 20 - 100 persen dari NJOP yang ditetapkan oleh daerah, dan pemda pun boleh menentukan tarif dari pengalian antara 20 - 100 persen yang berarti tarif PBB akan lebih rendah.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Nuri Mardiana menjelaskan pada dasarnya tarif PBB yang diterapkan selama ini menyesuaikan dengan kemampuan perekonomian masyarakat Kabupaten Gresik. 

“Tarif PBB yang dikenakan di Kabupaten Gresik masih dibawah ketentuan maksimal dari yang diundang-undangkan pada UU HKPD Nomor 1 tahun 2022 yaitu 0,5 persen dari NJOP,” katanya kepada Bisnis, Kamis (20/1/2022).

Selain itu, lanjutnya, UU nomor 1 Tahun 2022 tentang HKDP tersebut juga mengamanatkan bahwa tarif yang ditetapkan untuk lahan produksi pangan dan ternak lebih rendah dibandingkan dengan tarif untuk lahan lainnya, sehingga hal ini akan meringankan beban untuk petani dan peternak. 

“Jadi berdasarkan hal itu, maka relaksasi itu tentu dapat meningkatkan potensi penerimaan PBB karena mendorong peningkatan penerimaan dari lahan selain pertanian dan peternakan, semisal industri maupun perumahan,” katanya.

Adapun berdasarkan Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tarif PBB yang diterapkan adalah 0,101 persen untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar dan 0,201 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

Dari perda itu, tarif PBB-P2 yang dapat diterapkan untuk kawasan industri meningkat menjadi maksimal 0,5 persen atau mengalami kenaikan. Namun diharapkan dengan aturan baru tersebut dapat meningkatkan minat investor sehingga berdampak pada iklim perekonomian masyarakat yang semakin membaik.

“Kebijakan relaksasi pasti akan menarik investor dari luar karena sangat meringankan dunia usaha sehingga diperkirakan investor akan bergeliat karena ada relaksasi yang selama ini tertekan karena pandemi,” katanya Nuri.

Nuri menambahkan, dalam menanggapi aturan baru itu, Pemkab Gresik akan secepatnya menerapkan di daerah sesuai dengan Pasal 192 yakni paling lama dalam 2 tahun, dan penetapan tarifnya akan bergantung pada zona dan lokasi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper