Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wali Kota Malang Terbitkan SE Larangan Perdagangan Daging Anjing

Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan/pemotongan daging baik mentah maupun olahan yang berasal dari hewan nonpangan untuk tujuan konsumsi.
kampanye tolak konsumsi daging anjing dan kucing./Antara
kampanye tolak konsumsi daging anjing dan kucing./Antara

Bisnis.com, MALANG — Wali Kota Malang, Sutiaji, menerbitkan surat edaran yang melarang memperdagangkan daging anjing.

Dalam SE No 5 tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing itu, dia meminta seluruh masyarakat, pedagang daging, pelaku usaha, restoran, warung, dan pedagang kaki lima yang menyediakan daging anjing untuk berpedoman SE tersebut.

“Ini untuk menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang secara alami ditularkan dari hewan ke manusia dan sebaliknya,” ujarnya dalam SE yang dikeluarkan, Senin (17/1/2022).

Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan/pemotongan daging baik mentah maupun olahan yang berasal dari hewan nonpangan untuk tujuan konsumsi.

Larangan selanjutnya, mengedarkan dan atau mendistribusikan daging hewan nonpangan untuk dikonsumsi, melakukan kegiatan usaha rumah potong hewan dan penjualan produk/olahan hewan pangan tanpa izin sesuai ketentuan dan peraturan perundangan.

Larangan lain, menyelenggarakan pemotongan hewan tanpa memperhatikan aspek kesejahteraan hewan, higiene sanitasi, dan kriteria hewan potong.

Hewan nonpangan tidak boleh diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran/Perdagangan Anjing, bahwa anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.

Pedagang daging anjing baik yang beraktivitas di pasar rakyat, pasar modern, tempat-tempat perdagangan lainnya dilarang melakukan penjualan produk daging anjing.

Pelaku usaha, resto, warung, dan pedagang kaki lima serta tempat makanan dan minuman lainnya dilarang menyediakan makanan dari bahan yang berasal dari produk daging anjing.

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan melaksanakan pengawasan dan pengendalian serta edukasi terhadap aktivitas perdagangan daging anjing dan penyediaan makanan dan minuman pada pelaku usaha, resto, warung, dan pedagang kaki lima serta tempat makanan dan minuman lainnya dan berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

“Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penindakan atas pelanggaran terhadap penjualan produk daging anjing sesuai dengan peraturan dan perundangan,” kata Sutiaji.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper