Bisnis.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Jawa Timur melaporkan ada sebanyak 25 perusahaan di Jatim mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan sebanyak 25 perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut kebanyakan dari wilayah Ring 1 yakni Surabaya ada 2 perusahaan, Gresik 2, Sidoarjo 8, Pasuruan 9, Mojokerto 3, dan Malang 1 perusahaan.
“Beberapa perusahaan memang ada yang masuk penangguhan. Saya lihat banyak dari daerah Surabaya sekitarnya. Mereka banyak bergerak di bidang tekstil, klinik swasta, percetakan, konstruksi dan industri alas kaki,” katanya, Rabu (12/1/2022).
Dia mengatakan pada prinsipnya dalam PP 36 Tahun 2021 terdapat 2 jenis upah yang diatur yakni UMP dan UMK, sehingga Dewan Pengupahan dari unsur pekerja memprakarsai atau memberi usulan agar penyelesaian penangguhan harus dibuka dengan alasan masih banyak perusahaan di Jatim yang belum mampu memenuhi UMK sesuai keputusan pemerintah.
“Alasan penangguhan yang diajukan itu karena kapitalisasi mereka tidak cukup untuk membayar UMK, dan kalau keputusan UMK itu dijalankan, mereka terpaksa harus mengurangi tenaga kerja dan akan menggangu produksi,” ujarnya.
Himawan menambahkan dari pengajuan penangguhan tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim. Selain itu Disnakertrans juga akan melakukan verifikasi data apakah permohonan penangguhan UMK tersebut sesuai dengan fakta di perusahaan.
Baca Juga
“Kami melakukan verifikasi apakah benar permohonan dengan fakta itu nyambung. Nanti kita beri skoring validitas dari informasi dan kondisi riil, dan nanti Gubernur yang akan mepertimbangkan,” imbuhnya.