Bisnis.com, PACITAN - Seorang nelayan berinisial JW, di Pacitan, Jawa Timur diamankan polisi.
Hal itu buntut dari rekaman video viral yang memperlihatkan sejumlah ikan lumba-lumba ditangkap oleh yang bersangkutan.
Saat dimintai keterangan polisi, JW mengaku tak berniat untuk menangkap ikan lumba-lumba tersebut.
Selama berlayar, sebenarnya dirinya hanya mencari ikan cakalang dan baby tuna.
“Kami mencari ikan cakalang bukan lumba-lumba,” kata dia, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga
Diceritakan JW, saat hari pertama sampai hari ketiga penyebaran jaring ke lautan, pihaknya selalu mendapatkan ikan cakalang dan baby tuna. Pada hari keempat, saat kru kapal menarik jaring ternyata ada lumba-lumba yang tertangkap di jaring.
“Setelah melihat ada lumba-lumba yang terjaring. Jaring itu diangkat ke atas. Dan melepaskan lilitan jaring. Setelah itu melepasnya,” kata dia.
Mengenai salah satu ikan lumba-lumba yang terpotong seperti terlihat dalam video yang viral. JW menyebut badan lumba-lumba ada yang tersangkut jaring hingga putus.
Sedangkan terkait alasannya mengambil gambar penangkapan tujuh ekor lumba-lumba itu dan mengunggahnya di media sosial, JW mengaku hal itu dilakukan karena iseng. Dia mengaku heran karena tidak pernah menangkap ikan lumba-lumba sebelumnya.
Sementara itu, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan JW ditetapkan sebagai tersangka karena tak mengantongi izin berlayar.
Dari pemeriksaan, kapal milik tersangka juga tidak dilengkapi surat izin penangkapan ikan sesuai zona tangkapannya.
Bukan hanya itu, kapalnya juga tanpa dilengkapi alat-alat pemantau. Sehingga pada akhirnya jaring yang ditebar nelayan kapal itu menangkap ikan lumba-lumba. Menurutnya, hal ini termasuk illegal fishing.
“Kan diketahui bahwa lumba-lumba itu adalah hewan yang dilindungi,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, JW dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 40 Ayat (2) atau Ayat (4) UU No, 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 98 UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 perubahan atas UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Serta Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Nakhoda kapal itu terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta serta hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp8 miliar untuk kasus ITE.