Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Pawai Tahun Baru, Surabaya Batasi Jam Operasional SPBU 

Filterisasi kendaraan dilakukan mulai dari Bundaran Waru (CITO), Jalan Merr, Pondok Candra, Osowilangun, Jembatan Suramadu, Benowo, Lakarsantri, hingga Karangpilang.
Ilustrasi./Antara-Umarul Faruq
Ilustrasi./Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melakukan pembatasan jam operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga pukul 21.00 pada malam pergantian tahun baru 2022.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan pembatasan jam operasional tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang telah dikirimkan kepada seluruh pengelola SPBU pada 27 Desember 2021. 

"Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru harus selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB,” katanya dalam rilis, Selasa (28/12/2021).

Dia menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor. Untuk memastikan pembatasan tersebut, Satpol PP Surabaya bekerja sama dengan jajaran kepolisian akan melakukan pengawasan dan patroli lapangan.

“Kami berharap pimpinan atau pengelola SPBU agar memperhatikan SE tersebut, dan kami minta warga tidak melakukan arak-arakan atau pawai kendaraan, dan mengimbau untuk merayakan tahun baru di rumah masing-masing,” ujarnya.

Eddy menambahkan Pemkot Surabaya juga telah melarang adanya perayaan dtahun baru seperti di restoran, kafe, rumah makan, termasuk tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya yang juga wajib tutup pada 24 dan 31 Desember 2021. 

“Kami juga mengimbau agar pedagang tidak jualan petasan dan terompet. Tiga pilar di kecamatan juga bakal melakukan pengawasan serta penertiban penjual petasan dan terompet di wilayah masing-masing," imbuhnya.

Adapun pada saat malam pergantian tahun, Pemkot Surabaya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan filterisasi kendaraan di titik-titik perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya. Filterisasi kendaraan dilakukan mulai dari Bundaran Waru (CITO), Jalan Merr, Pondok Candra, Osowilangun, Jembatan Suramadu, Benowo, Lakarsantri, hingga Karangpilang.

"Mulai sekitar pukul 17.00 WIB, sudah dilakukan filterisasi, tapi bukan ditutup. Sehingga orang dari luar kota yang mau kerja sif malam di Surabaya tetap boleh masuk. Tetapi kalau orang itu tujuannya ingin cari hiburan ke Surabaya, kita pulangkan," ujar Eddy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper