Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sindikat Kredit Tipu Perusahaan Pembiayaan di Kota Mojokerto

Akibat penipuan ini perusahaan pembiayaan mengalami kerugian Rp1,2 miliar.
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok kredit sepeda motor./Polda Jatim.
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok kredit sepeda motor./Polda Jatim.

Bisnis.com, SURABAYA - Sindikat kejahatan di Kota Mojokerto berhasil mengelabuhi perusahaan pembiayaan dan empat diler sepeda motor di wilayah setempat hingga menimbulkan kerugian Rp1,2 miliar.

Sindikat ini melibatkan Nanda Agus Dwi Prasetya, mantan petugas survei lembaga pembiayaan. Penipuan juga melibatkan enam tersangka lain, yaitu Gusti Raka Mahendra, Eko Prasetyo, Budi Hariono, Mohammad Roikan, Bram Wiratna Putra, dan Dandik Supanca.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan sindikat yang diotaki Bram Wiratma Putra ini beroperasi sejak 23 Maret sampai 2 Agustus 2021. Sindikat ini berhasil mengeluarkan unit kendaraan dari empat diler yakni Sekawan Motor, Lancar Motor, Merdeka Motor, dan Tirto Agung.

Adapun Nanda Agus, 24, bekerja sebagai tukang survei pemohon kredit sepeda motor selama empat bulan dan menyetujui 77 debitur kredit sepeda motor.

"Dari 77 konsumen yang diinput tersangka Nanda, 62 konsumen menunggak angsuran," kata Rofiq Ripto dalam rilis, Rabu (24/11/2021).

Banyaknya debitur yang menunggak terungkap pada September 2021, setelah Nanda mengundurkan diri dari pekerjaannya.

"Setelah dicek oleh pihak finance, ternyata para konsumen hanya dipakai namanya oleh Nanda dengan imbalan Rp800.000 sampai Rp2 juta per konsumen," tuturnya.

Rofiq menjelaskan modus utama sindikat ini menjual motor baru ke masyarakat dengan harga besar Rp12 juta-Rp15 juta per unit. Pembeli dijanjikan surat-surat kendaraan akan diurus, namun tidak pernah terealisasi.

"Akibat penipuan ini perusahaan pembiayaan mengalami kerugian Rp1,2 miliar," tandas AKBP Rofiq.

Polisi telah menangkap sebagian besar anggota sindikat penipuan bermodus kredit sepeda motor fiktif ini. Turut disita barang bukti sepeda motor hasil penipuan, aplikasi-aplikasi dari data yang dipalsukan, lampiran-lampiran setelah diinput ke aplikasi leasing, serta uang hasil transaksi.

Aparat masih memburu tersangka Samid, Sain dan Sunardi.

Tersangka Nanda dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Sedangkan tersangka lainnya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Polda Jatim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper