Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelonggaran Aktivitas Dongkrak Kredit di Jatim

Adanya pelonggaran PPKM juga berpengaruh pada kondisi sektor jasa keuangan di Jawa Timur per September 2021.
Karyawan menghitung mata uang rupiah./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan menghitung mata uang rupiah./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, SURABAYA - Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi menegaskan telah menggencarkan program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di wilayah setempat, sebagai upaya mendorong kredit pembiayaan melawan rentenir, serta menghindari pinjaman online/daring (pinjol) ilegal.

Bambang, saat menemui Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang melakukan advokasi dengan OJK Regional 4 Jawa Timur di Surabaya, Senin (9/11/2021) mengatakan, selain menggencarkan program TPAKD, juga melakukan edukasi kepada masyarakat.

"Kami juga membuat iklan layanan masyarakat tentang bahaya pinjaman online ilegal," katanya.

Bambang juga menyampaikan kepada Komite IV DPD RI bahwa stabilitas dan kinerja sektor jasa keuangan Jawa Timur masih terjaga. Rasio kecukupan modal perbankan di atas treshold, kecukupan likuiditas perbankan masih mencukupi untuk antisipasi kebutuhan masyarakat.

Adanya pelonggaran PPKM, kata dia, juga berpengaruh pada kondisi sektor jasa keuangan di Jawa Timur per September 2021 di mana kredit mulai tumbuh 2,23 persen (yoy) dengan NPL 4,21 persen.

Di sektor industri keuangan non bank penyaluran kredit oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 5,40 persen (yoy) dengan rasio NPL 3,24 persen. Penyaluran kredit melalui fintech peer to peer lending meningkat 116,5 persen dengan outstanding pembiayaan sebesar Rp3,2 triliun. Sementara di sektor pasar modal, jumlah investornya meningkat 96,81 persen (yoy).

Sebelumnya, terkait TPKAD, Bambang menyebut di Jatim saat ini telah terbentuk 13 TPAKD yang masing-masing memiliki program unggulan.

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Kristianti Puji Rahayu menyebut, secara nasional saat ini sudah ada 34 TPAKD tingkat provinsi, dan 282 TPAKD tingkat Kabupaten/Kota.

"Kami terus dorong yang belum memiliki TPAKD, dan tercatat masih terdapat 224 kabupaten masih perlu untuk membentuk TPAKD," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper