Bisnis.com, SURABAYA - Kalangan pengusaha berharap upah minimum provinsi (UMP) 2022 tetap mengacu pada PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan yakni berdasarkan penghitungan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim Eddy Widjanarko mengatakan saat ini UMP/UMR tengah dibahas oleh pemerintah dan mendekati final. Pengusaha berharap keputusan pemerintah bisa sama seperti upah 2021 yang mengacu pada PP tersebut.
“Sekarang ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang terdapat dua perbedaan. Bagi pengusaha ingin sama seperti tahun lalu yang mengacu pada PP No.36/ 2021, di mana PP itu menyebutkan bahwa kenaikan upah diambil dari angka inflasi 1,5 persen dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya di sela-sela acara pembuatan paspor kolektif anggota Forkas Jatim, Rabu (3/11/2021).
Bahkan jika pekerja menginginkan agar penghitungan kenaikan upah berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kata Eddy, pengusaha sendiri juga telah melakukan survei dan penghitungan KHL.
“Nah kita juga dari pengusaha sudah survei KHL terhadap 64 item, dan memang tidak ada kenaikan. Jadi karena itu pengusaha mengharapkan untuk tahun depan tidak ada kenaikan upah, dan kemarin sudah ada PPKM ketat level 4 yang menghambat industri,” ujarnya.
Menurut Eddy, jika ada desakan kenaikan upah tahun depan, pengusaha pun tidak bisa berbuat apa-apa melainkan hanya bisa berharap kebijakan pemerintah yang terbaik bagi pemulihan ekonomi ke depan pasca pandemi.
“Kita tidak bisa apa-apa, karena kan itu kebijakan pemerintah dari pusat, ke Jatim lalu ke kota/kabupaten. Tapi harapan pengusaha itu situasi bisa membaik,” imbuhnya.