Bisnis.com, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya menilai kebijakan pemerintah yang memberlakukan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan transporasi udara untuk saat ini kurang tepat.
Wakil Ketua Bidang Kesehatan, Milenial, dan Industri Olahraga, Kadin Surabaya, Edra Brahmantya Susilo mengatakan kondisi dan situasi Covid-19, terutama di Jatim saat ini sudah cukup melandai bahkan status PPKM sudah berada di level 1, sehingga seharusnya pemerintah memberikan pelonggaran soal syarat bepergian yang tidak memberatkan.
“Pada saat-saat varian Delta muncul, dan terjadi gelombang kedua dengan tingkat kasus yang tinggi, malahan mobilitas orang diberi syarat tes antigen saja cukup, tetapi justru saat kasus sudah melandai seperti sekarang, ekonomi dan pariwisata naik justru aturannya seperti ini (wajib PCR),” ujarnya, Senin (25/10/2021).
Selain itu, lanjutnya, setiap daerah pastinya memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam menerapkan syarat pelaku perjalanan. Bahkan, untuk sejumlah daerah juga masih belum memiliki fasilitas laboratorium dengan kapasitas yang memadai terutama untuk proses tes PCR yang memakan waktu cukup lama.
“Nah kalau syarat berlakunya PCR 2 x 24 jam ini terlalu cepat, dan ini menjadi kendala bagi orang untuk melakukan mobilitas karena fasilitas PCR di daerah belum merata. Lalu saat orang berangkat pergi harus PCR, sampai bandara harus antigen lagi, nah ini sangat memberatkan apalagi tes itu tidak bebas biaya,” ujarnya.
Edra menambahkan Kadin sendiri sepakat dengan tujuan pemerintah yang ingin mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Hanya saja, Kadin berharap pemerintah melibatkan pihak lain termasuk Kadin dalam mengambil keputusan kebijakan.
"Untuk saat ini yang perlu pemerintah fokuskan adalah pemerataan vaksinasi, dan juga pemerataan fasilitas PCR," imbuhnya.