Bisnis.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus dugaan pidana jual beli satwa yang dilindungi oleh Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan dari pengungkapan kasus dugaan tindak pidana jual beli satwa yang terjadi di Jember dan Tulungagung tersebut polisi telah menangkap 2 orang tersangka yakni berinisial VRW (29) dan SFSS (25).
"Kedua tersangka telah diamankan karena melanggar dasar hukum tentang memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," katanya dalam rilis, Rabu (13/10/2021)
Dia menjelaskan kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim yang bermula dari informasi yang diperoleh anggota polisi bahwa ada praktik jual beli hewan dilindungi.
"Setelah dilakukan penyelidikan lalu mengerucut pada satu tersangka yakni VRW yang kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Sodo, Pakel Tulungangung pada 5 Oktober lalu," jelasnya.
Selanjutnya, kata Gatot, dilakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya petugas menangkap tersangka SFSS di Glagahwero, Kalisat, Jember.
"Setelah tim bergerak cepat dan menangkap tersangka, lalu diperdalam lagi dan diketahui bahwa tersangka ini sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati," imbuhnya.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian menjelaskan bahwa kedua tersangka sama-sama mencari dan membeli hewan langka melalui media sosial.
"Diduga masih banyak jaringan mereka sehingga kami terus melakukan pendalaman," ujarnya.
Adapun dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka VRW yakni satu unit handphone, dua buku tabungan, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan hidup, du Lutung Jawa dalam keadaan mati, satu Binturong dalam keadaan hidup, satu Burung Rangkong keadaan hidup, dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.
Sementara barang bukti dari tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, dua tabungan, enam ekor Burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi, dan empat keranjang plastik.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.