Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BSI Serahkan Lahan Kompensasi Untuk Ketiga Kalinya, Luasnya 215,66 Ha

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan, BSI memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan kompensasi minimal dua kali lipat dari luasan IPPKH atau seluas 1.984 ha.
Kondisi hutan Tumpang Pitu Banyuwangi yang menjadi area konsensi tambang emas oleh PT Bumi Suksesindo yang merupakan anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). JIBI/Bisnis-Peni Widarti
Kondisi hutan Tumpang Pitu Banyuwangi yang menjadi area konsensi tambang emas oleh PT Bumi Suksesindo yang merupakan anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA). JIBI/Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, SURABAYA - PT Bumi Suksesindo (BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk telah menyerahkan lahan kompensasi untuk ketiga kalinya seluas 215,66 hektare di Bondowoso kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Sebelumnya BSI telah menyerahkan lahan kompensasi kedua seluas 857,26 ha di Sukabumi, Jawa Barat pada September 2021 dan lahan kompensasi pertama di Bondowoso seluas 100,32 ha pada September 2020.

Direktur BSI, Cahyono Seto mengatakan lahan kompensasi yang telah diserahkan kepada pemerintah hingga saat ini sudah mencapai 1.173,24 ha. Lahan tersebut merupakan lahan kompensasi yang terluas di Pulau Jawa yang pernah diserahkan kepada pemerintah oleh pemegang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

“Kami sendiri menyediakan lahan kompensasi di 2 wilayah yakni di Bondowoso Jatim, dan di Sukabumi Jabar dengan total luas lahan 2.038 ha. Kami bangga bisa berkontribusi dalam perluasan kawasan hutan di Jawa,” ujarnya dalam rilis, Selasa (12/10/2021).

Dia menjelaskan BSI sendiri telah mengoperasikan tambang emas di Banyuwangi di atas lahan IPPKH seluas 992 ha. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan, BSI memiliki kewajiban untuk menyediakan lahan kompensasi minimal dua kali lipat dari luasan IPPKH atau seluas 1.984 ha.

“Sebelum lahan diserahkan kepada pemerintah, perusahaan juga berkewajiban untuk menanami lahan kompensasi ini. Jadi kami menanam jati, pinus, sengon dan beberapa jenis tanaman buah,” imbuhnya.

Adapun pada September tahun ini, tim penilai telah turun ke lahan kompensasi Bondowoso untuk memverifikasi hasil penanaman. 

Hasilnya, reboisasi di atas lahan seluas 215,66 ha di Kecamatan Botolinggo, Cermee, Klabang, Prajekan, Taman Krocok, dan Tegal Ampel, Kabupaten Bondowoso sudah mencapai 100 persen sehingga bisa diserahkan kepada pemerintah. Tingkat keberhasilan minimum yang dapat diserahkan kepada pemerintah adalah 75 persen. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper