Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPHTB Jadi Ganjalan Masyarakat Kurang Mampu Dapat Sertifikat Tanah

Hingga saat ini masih banyak ditemui kendala sertifikat yang tidak bisa terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh bupati/walikota untuk mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) termasuk menyediakan anggaran pra-PTSL dan pengurangan atau penghapusan BPHTB bagi masyarakat kurang mampu.

Khofifah mengatakan program PTSL yang digulirkan pemerintah diyakini akan mampu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi, seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah.

“Jika tanahnya terdaftar, maka masyarakat tidak perlu lagi khawatir terjadi konflik, karena jelas ada tanahnya, ukurannya, juga sertifikat kepemilikan. Bagi yang memiliki usaha, sertipikat ini juga bisa menjadi jaminan ke bank untuk mendapatkan pinjaman modal usaha,” jelasnya, Jumat (24/9/2021).

Dia mengungkapkan hingga saat ini masih banyak ditemui kendala sertifikat yang tidak bisa terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB. Untuk itu diharapkan, pemda membantu mempercepat PTSL di wilayah masing-masing melalui pemberian subsidi atas pendaftaran tanah pertama kali.

“Kebijakan seperti ini berseiring dengan target yang ingin dicapai yakni pada 2025 seluruh bidang tanah di Jatim sudah terdaftar,” imbuhnya.

Untuk pemberian subsidi atau insentif, lanjutnya, bisa diseusaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah. Pemprov Jatim juga berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai kasus konflik tanah juga menyikat habis mafia tanah bersama dengan dukungan Kepolisian serta Kementerian ATR/BPN. 

Khofifah menilai bahwa Kanwil BPN Jatim telah mampu memberikan pelayanan utamanya mempercepat legalisasi aset dengan maksimal, melalui dengan fasilitasi serta program yang berkomitmen kuat membantu pelayanan bagi masyarakat. 

“Capaian Kanwil BPN Jatim dalam legaliasi aset sangat menggembirakan. Bahkan, secara nasional mendapat predikat terbaik nasional  dalam penilaian kinerja 2020," imbuhnya.

Sementara, Pemkot Surabaya dalam perimgatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2021 juga menerima 159 sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I dan II. Rinciannya, 45 SHP dari Kantah I dan 114 SHp dari Kantah II.

“Sebanyak 45 SHP akan di kelolah oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP). Kemudian, 100 SHP dari Kantah II juga dikelola oleh DPUBMP, lalu 14 SHP lainnya akan dikelola oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya,” ujar Kepala DPBT Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Maria menjelaskan, sebanyak 159 SHP tersebut kebanyakan merupakan aset berupa jalan dan saluran serta aset tanah. Saat Ini, lanjutnya, Pemkot Surabaya terus menyelesaikan proses permohonan sertifikat sebanyak 120 permohonan kepada BPN.

“Saat ini kami sudah mengajukan permohonan sertifikat sebanyak 934 aset yang masih dalam proses sertifikasi, sehingga dari total 4.435 aset Pemkot Surabaya ada sebanyak 1.643 aset yang sudah bersertifikat, sedangkan 2.792 lainnya masih belum bersertifikat,” imbuhnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper