Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Madiun Tanggapi Mendagri Soal Pencairan Insentif Nakes

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegur 10 bupati/wali kota yang masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan.
Bupati Madiun Ahmad Dawami (tengah) bersama jajaran ketika diwawancarai wartawan di Madiun, Jatim, Selasa (31/8/2021)./Antara-Louis Rika
Bupati Madiun Ahmad Dawami (tengah) bersama jajaran ketika diwawancarai wartawan di Madiun, Jatim, Selasa (31/8/2021)./Antara-Louis Rika

Bisnis.com, MADIUN - Bupati Madiun Ahmad Dawami mengklaim telah mencairkan insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) bagi ribuan tenaga kesehatan di wilayahnya, menindaklanjuti teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada 10 bupati/wali kota yang belum membayarkan insentif tersebut.

"Terkait dengan insentif nakes di Madiun, semuanya sudah clear," ujar Bupati Ahmad Dawami di Madiun, Jawa Timur, Selasa.

Menurut ia, terakhir pembayaran pada tanggal 26 Agustus 2021 dengan total lebih dari Rp19 miliar.

Bupati menyebutkan terdapat sejumlah tahapan dalam pencairan insentif nakes tersebut, mulai dari pengajuan di masing-masing OPD hingga pendataan jumlah nakes yang terlibat dalam perawatan pasien Covid-19.

"Setelah pengajuan dan pendataan, ada tahap verifikasinya. Jadi, siapa dan berapa nakes yang merawat pasien Covid-19," katanya menjelaskan.

Ia mengaku belum paham dengan munculnya surat teguran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Oleh karena itu, pihaknya berencana segera melakukan klarifikasi terhadap surat teguran tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegur 10 bupati/wali kota yang masih belum membayarkan insentif tenaga kesehatan. Hal itu karena realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.

Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) pada tahun anggaran 2021 untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah.

Terkait dengan hal itu, pada tanggal 30 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani surat teguran kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.

Kesepuluh kepala daerah tersebut, yakni Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.

Dalam surat teguran yang ditembuskan kepada Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.

Para nakes yang menerima insentif dari pemerintah pusat tersebut merupakan nakes yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Mereka yang menerima insentif itu, di antaranya dokter spesialis, dokter umum, perawat, dan tenaga surveilans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper