Bisnis.com, SURABAYA - Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) membeberkan daftar nama perangkat daerah yang baru di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, berlaku mulai Januari 2022.
"Dari beberapa nama perangkat daerah yang baru itu, untuk Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah dihapus. Untuk kewenangan di dinas itu pindah ke dinas Cipta Karya dan Badan Aset," kata Ketua Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto di Surabaya, Selasa (24/8/2021).
Menurut Herlina, publik harus mengetahui adanya nama-nama perangkat baru itu sebelum berlaku pada Januari 2022.
Implementasi dari SOTK yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya beberapa waktu lalu baru bisa berjalan pada Januari 2022 karena saat ini ada penataan nomenklatur yang membutuhkan waktu dan penataan anggaran.
"Kami berharap susunan perangkat daerah itu segera dilengkapi Peraturan Wali Kota (Perwali)," katanya.
Adapun nama-nama perangkat daerah yang baru di antaranya :
Baca Juga
1. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) berganti nama menjadi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
2.Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
3. Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) berganti nama menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPMKP).
4. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berganti nama menjadi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperindagker).
5. Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) berganti nama menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).
6. Gabungan dua dinas yakni Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) dan Dinas Perdagangan berganti nama menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP).
8. Gabungan dinas yakni Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) berganti nama menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata (DKKORP).
9. Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) berganti nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BPPDPP).
10. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) berganti nama menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
11. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) menjadi Badan Pendapatan Daerah.
12. Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) berganti nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
13. Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPBPM) berganti nama menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
14. Badan Penanggulangan Bencana Dan Perlindungan Masyarakat (BPBPM) berganti nama menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
15. Asisten Pemerintahan berganti nama menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
16. Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah berganti nama menjadi Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
17. Bagian Hukum berganti nama menjadi Bagian Hukum dan Kerjasama
18. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda berganti nama menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan
19. Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah berganti nama menjadi Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam
20. Bagian Administrasi Pembangunan berganti nama menjadi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Administrasi Pembangunan
21. Asisten Administrasi Umum Sekda berganti nama menjadi Asisten Administrasi Umum
22. Gabungan Bagian Umum dan Protokol dan Bagian Hubungan Masyarakat berganti nama menjadi Bagian Umum dan Komunikasi Pimpinan
23. Bagian Organisasi. Usulan baru yang mana bagian ini semula berada dibawah koordinasi Asisten Pemerintahan.