Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberlakuan PPKM Level 4 Harus Didukung Pelaksanaan Prokes

Penyesuaian terhadap PPKM Level 4 yang akan diberlakukan tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021.
Ilustrasi penyekatan./Antara
Ilustrasi penyekatan./Antara

Bisnis.com, MALANG — Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN meminta masyarakat tetap waspada dengan menjalankan prokes ketat dengan diberlakukannya PPKM level 4 yang penerapannya lebih longgar daripada pemberlakuan PPKM Darurat.

Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan kelonggaran yang dilakukan pemerintah harus disikapi dengan bijak oleh semua pihak. Masyarakat juga harus tetap waspada terutama terhadap varian Delta yang sangat menular.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi agar pemerintah lebih cermat dalam aspek kesehatan dan aspek sosial ekonomi khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan di tengah pandemi Covid-19,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (26/7/2021).

BPKN mendukung kebijakan pemerintah agar tumbuh positif. Bantuan sosial dari pemerintah yang disalurkan melalui TNI-Polri diharapkan dapat segera diterima masyarakat di Indonesia.

Rizal menegaskan pula, upaya TNI-Polri dan stakeholder terkait pemetaan di wilayah masing-masing untuk melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat merupakan upaya positif yang dilakukan oleh pemerintah.

Menurut dia, bansos tersebut untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Level 4 Jawa-Bali dan seluruh wilayah Indonesia. BPKN juga mendorong isolasi-isolasi terpusat baik di level desa, kecamatan, kabupaten/kota, ataupun yang di level provinsi untuk dioptimalkan.

Terutama bagi pasien-pasien yang berisiko tinggi, ataupun yang dirumahnya ada ibu hamil, orang tua, orang komorbid. Hal ini penting untuk mencegah penularan dan resiko kematian terutama kepada orang tua dan orang dengan komorbid.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji juga telah menerbitkan Surat Edaran No. 43 tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Isinya, selaras apa yang telah digariskan pemerintah.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Semula, PPKM Level 4 berakhir pada Minggu (25/7/2021). Ada sejumlah aturan yang disesuaikan pada PPKM Level 4 yang diperpanjang.

Berdasarkan penjelasan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya, Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

Penyesuaian terhadap PPKM Level 4 yang akan diberlakukan tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021, yakni pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari- hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ketentuan yang lain, sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan sebelumnya. Total ada 95 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Bali.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper