Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Jatim Siapkan SK Pelonggaran PPKM Sektor Tertentu

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan terdapat beberapa sektor-sektor tertentu yang akan mendapat pelonggaran setelah PPKM Darurat berakhir pada 25 Juli 2021, tentunya jika tren kasus terus melandai.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan surat keputusan (SK) tentang pelonggaran PPKM Darurat yang rencananya berlaku pada 26 Juli 2021 atau setelah perpanjangan PPKM Darurat selesai.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan terdapat beberapa sektor-sektor tertentu yang akan mendapat pelonggaran setelah PPKM Darurat berakhir pada 25 Juli 2021, tentunya jika tren kasus terus melandai.

“Insya Allah sore atau malam nanti SK Gubernurnya keluar,” katanya, Rabu (21/7/2021).

Adapun sejumlah sektor yang mendapat pelonggaran di antaranya seperti pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha lain yang sejenis juga akan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB.

“Untuk pengaturan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah setempat,” imbuhnya.

Sementara untuk warung makan, pedagang kaki lima atau lapak makanan sejenisnya yang berkegiatan di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB, dan dengan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung adalah 30 menit.

Istilah PPKM Darurat sendiri nantinya akan berganti nama menjadi PPKM Level 3-4. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Di Jatim tercatat ada 12 kota/kabupaten yang masuk PPKM level 4. Sedangkan 26 kota/kabupaten lainnya yang masuk PPKM level 3.

Adapun dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan, penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, termasuk memuat ketentuan syarat bepergian bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, maupun angkutan umum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper