Bisnis.com, SURABAYA - Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Sapi Segar (PPDS) Jawa Timur menyebut tren permintaan hewan kurban di Jatim menjelang Hari Raya Iduladha tahun ini mengalami penurunan hingga 20 persen.
Ketua PPDS Jatim, Muthowif mengatakan penurunan permintaan hewan kurban terutama pada hewan sapi tahun ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga adanya momen sekolah tahun ajaran baru yang membutuhkan biaya.
“Permintaan tahun ini lebih sepi, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada beberapa indikasi di antaranya anak sekolah dan PPKM yang akhirnya membuat orang untuk menunda melakukan kegiatan kurban,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (12/7/2021).
Dia mengatakan selain itu saat ini pedagang hewan kurban musiman di kota juga sangat minim karena PPKM tersebut. Namun begitu, masih ada pasar yang secara rutin melakukan kegiatan kurban yakni kumpulan yang berkurban dengan sistem arisan.
“Yang tetap berkurban itu mereka yang sistem arisan 7 orang 1 ekor Sapi, karena itu Sudah jadi rutinitas tiap tahun,” imbuhnya.
Soal harga, kata Muthowif, masih bertahan cukup mahal yakni sekitar Rp55.000 - Rp60.000/kg dalam timbangan sapi hidup.
Baca Juga
Sedangkan pasokan kebutuhan hewan kurban di Jatim saat ini masih cukup ada dan tidak ada kendala meskipun akhir-akhir ini terdapat beberapa pasar hewan di Jatim yang tutup.
Pemkot Surabaya sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran PPKM Darurat terutama untuk aturan pelaksanaan ibadah dan malam takbiran Iduladha. SE yang mengacu dari peraturan pemerintah pusat tersebut juga telah disebarkan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Iduladha se-Surabaya, RT/RW/LPMK, Pimpinan Organisasi Keagaman se-Surabaya, dan juga Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Surabaya, serta camat dan lurah se Surabaya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ada beberapa poin. Pertama, peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
“Kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Kedua, malam takbiran dan shalat Hari Raya Iduladha dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yang lainnya juga ditiadakan.
“Kemudian shalat Iduladha di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditiadakan tapi dapat dilakukan masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Shalat Iduladha,” imbuhnya.
Ketiga, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih, serta dapat berlangsung dalam waktu 3 hari, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam (antara jam 07.00-12.00).
“Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R), maka pemotongan hewan juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi prokes,” imbuh Eri.