Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat di Jawa Timur, Ini Cakupan dan Kesiapan Daerah

Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengatasi penularan Covid-19.
Warga berolahraga di luar Taman 10 Nopember di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/7/2021). Pemkot Surabaya kembali menutup seluruh taman-taman di Surabaya, Taman Hutan Raya (Tahura) dan Kebun Raya Mangrove (KRM) bagi masyarakat guna menghambat penyebaran Covid-19./Antara
Warga berolahraga di luar Taman 10 Nopember di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/7/2021). Pemkot Surabaya kembali menutup seluruh taman-taman di Surabaya, Taman Hutan Raya (Tahura) dan Kebun Raya Mangrove (KRM) bagi masyarakat guna menghambat penyebaran Covid-19./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai dari 3 sampai 20 Juli di 122 kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali guna menurunkan penambahan kasus Covid-19 menjadi kurang dari 10.000 per hari.

Menurut panduan implementasi PPKM darurat yang disampaikan pemerintah di Jakarta, Kamis (1/7/2021), PPKM darurat akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Daerah dengan situasi pandemi level 4 yang akan melaksanakan PPKM darurat antara lain Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang di Provinsi Banten serta Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Kepulauan Seribu serta Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat di Provinsi DKI Jakarta serta Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga termasuk daerah dengan situasi pandemi level 4 yang harus menjalankan PPKM Darurat.

Daerah dengan situasi pandemi level 4 lain yang harus menerapkan PPKM Darurat adalah Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang di Provinsi Jawa Tengah.

Di wilayah Provinsi Jawa Timur, PPKM darurat akan dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, dan Lamongan serta Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, dan Batu yang tergolong daerah dengan situasi pandemi level 4.

PPKM Darurat juga dilaksanakan di daerah dengan situasi pandemi level 3, termasuk Tangerang, Serang, Lebak, dan Cilegon di Provinsi Banten serta Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat,
dan Bandung di Provinsi Jawa Barat.

Daerah lain dengan situasi pandemi level 3 yang harus menjalankan PPKM Darurat adalah Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, dan Banjarnegara serta Kota Pekalongan di Jawa Tengah.

Di Provinsi Jawa Timur, daerah dengan situasi pandemi level 3 yang harus melaksanakan PPKM darurat terdiri atas Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, dan Bangkalan serta Kota Probolinggo, dan Pasuruan.

Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta serta Kota Denpasar dan Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli di Provinsi Bali juga termasuk daerah dengan situasi pandemi level 3 yang akan melaksanakan PPKM Darurat.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengatasi penularan Covid-19.

"Seluruh aparat negara, TNI Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," katanya saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengimbau kepada masyarakat setempat untuk bekerja sama menjalankan aturan saat berlangsung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Mari bekerja sama dan berharap momentum ini sebagai upaya untuk bisa mengurangi kasus, bukan hanya melandaikan," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis sore.

PPKM darurat akan mulai diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali selama 18 hari, yang dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menyiapkan jadwal untuk work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang akan berlaku 3-20 Juli 2021.

"Saya juga sepakat seperti itu (WFH) kalaupun nanti diadakan 100 persen. Sekarang ini masih disusun BKD untuk kerja dari rumah," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Kamis.

Ia mengungkapkan jadwal penting untuk disusun sebagai langkah untuk memastikan para pegawai melakukan tugasnya dengan baik. Mereka yang bekerja dari rumah juga harus siap dengan ketentuan yang dibuat oleh BKD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper