Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk Zona Oranye, Pemkab Pasuruan Kaji Kembali PTM di Sekolah

Kondisi BOR ICU di RSUD Bangil, RSUD Grati, dan RS Prima Husada Sukorejo, 100 persen, penuh. PTM di sekolah mulai Juli diminta ditinjau ulang.
Bupati Pasuruan M. Irsyad Yusuf/Istimewa
Bupati Pasuruan M. Irsyad Yusuf/Istimewa

Bisnis.com, PASURUAN — Pemkab Pasuruan mengkaji kembali pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM yang rencananya dimulai pada tahun ajaran 2021/2021. Lonjakan kasus Covid-19 membuat Pasuruan masuk zona oranye.

Bupati Pasuruan M. Irsyad Yusuf meminta Kepala Dinas Pendidikan meninjau ulang rencana pelaksanaan PTM pada Juli 2021. 

“Saya minta kepada Dinas Pendidikan untuk mengkaji kembali terkait rencana pembelajaran secara tatap muka. Pertimbangannya, perkembangan kasus aktif Covid-19 mengalami peningkatan cukup signifikan. Hal itu ditunjukkan dengan kondisi BOR ICU di RSUD Bangil, RSUD Grati, dan RS Prima Husada Sukorejo, 100 persen, penuh,” katanya, Minggu (27/6/2021).

Selain itu, dia memerintahkan tenaga pendidik untuk melakukan vaksinasi. Seluruh Kepala Sekolah diminta membuat banner terkait sosialisasi pencegahan Covid-19, berikut membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan di sekolah.

Instruksi yang sama dia sampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan terkait PTM.

“Saya juga minta kepada Kemenag agar menginstruksikan Kepala KUA untuk selalu aktif melakukan sosialisasi terkait protokol kesehatan dalam setiap kegiatan akad nikah. Juga menyampaikan tentang penundaan pesta pernikahan selama masa pandemi, terlebih saat ini,” ucapnya.

Catatan Satgas Covid Kab. Pasuruan,  selama memasuki zona kuning Covid-19 beberapa pekan yang lalu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berencana menyelenggarakan PTM pada  Juli 2021.

Sebagai acuan pelaksanaannya, berpedoman pada penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Juga dengan memperhatikan zona penyebaran virus Covid-19.  

Mengantisipasi persebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memberlakukan beberapa kebijakan. Di antaranya, menutup lokasi wisata yang berada di zona merah.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menginstruksikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan agar mengoptimalkan rekomendasi tersebut. Hal itu menyusul semakin meningkatnya jumlah kasus Covid-19, baik kasus aktif maupun kasus meninggal di Kabupaten Pasuruan sejak seminggu lalu.  

“Saya minta lokasi wisata di Kabupaten Pasuruan yang masuk zona merah, ditutup dulu. Juga membatasi jumlah pengunjung, maksimal 25 persen dari kapasitas untuk  tempat-tempat wisata di wilayah zona kuning dan oranye yang pemetaannya terus di-update oleh Satgas Penanganan Covid Kabupaten Pasuruan,” katanya.

Di samping itu, dia juga memerintahkan diberlakukannya pembatasan jam operasional terhadap rumah makan dan kafe untuk makan/minum di tempat, maksimal dibuka hingga pukul 20.00 WIB.

“Bagi tempat wisata di Kabupaten Pasuruan yang lokasinya berada di zona kuning, kami minta menerapkan screening tes antigen yang difasilitasi pengelola wisata berbayar. Tidak ketinggalan wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, sekalipun di lokasi wisata outdoor,” katanya.

Pemkab Pasuruan meniadakan sementara pelaksanaan kegiatan seni dan budaya, juga kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya di wilayah zona merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper