Bisnis.com, MADIUN - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) membuka 13.496 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021.
Rinciannya, untuk formasi CPNS sebanyak 1.390 lowongan terbagi dari 665 tenaga kesehatan dan 725 tenaga teknis.
Formasi PPPK sebanyak 12.106 yang terbagi untuk 11.220 tenaga guru, 647 tenaga kesehatan, dan 239 tenaga teknis.
Formasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB per tanggal 29 April Nomor 831/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2021.
Semua proses pendaftaran akan dilakukan secara daring mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021 di laman www.sscasn.bkn.go.id.
Pemprov Jatim juga akan membuka formasi khusus bagi penyandang disabilitas yang disertai dengan surat keterangan dari dokter dan formasi untuk lulusan cumlaude dengan syarat akreditasi kampus dan prodi minimal A.
Dikutip dari siaran pers Pemprov Jatim, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan seluruh proses dilakukan daring mulai dari pendaftaran, ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) hingga pengumuman hasil seleksi yang dipublikasikan secara terbuka.
"Saya mengundang putera-puteri terbaik Jawa Timur untuk menjadi ASN yang siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat bersama Pemprov Jatim," tutur Gubernur Khofifah di Gedung Grahadi, Surabaya, Jumat (21/5/2021).
Gubernur menyampaikan tahun ini pemerintah membuka peluang untuk tenaga pendidik atau guru pada formasi PPPK dengan jumlah paling banyak.
Hal ini karena kebutuhan guru di Jatim sangat tinggi sekaligus berseiring dengan program satu juta guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
“Tahun ini memang tidak ada formasi CPNS untuk guru. Ini adalah kesempatan bagi guru honorer yang selama ini telah mengabdi sehingga mereka akan mendapatkan kepastian status dan kariernya sebagai pengajar,” ujar Khofifah.
Formasi Guru
Mengenai ketentuan bagi PPPK formasi guru yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database BKN, masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
Selain itu, yang berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG.
Khofifah menuturkan, secara umum ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non-guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun seperti batasan usia pada formasi CPNS. Tetapi, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.
“Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun,” kata Khofifah.
Jabatan khusus yang dimaksud itu seperti dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis serta dokter pendidik klinis. Selain itu, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata tiga atau doktor.