Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong pelaku usaha agar mengoptimalkan peran dan fungsi Satgas Covid-19 Mandiri terutama dalam pengawasan protokol kesehatan selama kebijakan larangan mudik berlangsung.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mendorong pengelola usaha serta tempat wisata untuk memaksimalkan fungsi satgas mandiri dalam penegakan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan selama kebijakan larangan mudik berlangsung.
“Jadi ini untuk antisipasi warga yang tidak mudik, tentunya warga akan mencari lokasi-lokasi untuk wisata. Baik yang ada di mal, restoran, hotel, maupun tempat-tempat wisata seperti KBS (Kebun Binatang Surabaya), Kenjeran, atau bioskop,” Katanya, Jumat (14/5/2021).
Eddy menilai optimalisasi pengawasan protokol kesehatan selama kebijakan larangan mudik ini penting dilakukan. Sebab, banyak warga yang tidak mudik, sehingga mereka akan melakukan aktivitas ke tempat-tempat wisata atau mal.
"Tim satgas juga akan melakukan pemantauan secara random, mana saja yang mungkin terjadi kerumunan atau terjadi pelanggaran protokol kesehatan, kita akan turun," ujarnya.
Menurut dia, satgas mandiri di tempat-tempat usaha dan lokasi wisata saat ini sudah ada. Namun, beberapa di antaranya tidak melakukan kegiatan seperti pengawasan protokol kesehatan. Ia berharap, pihak pengelola kembali memaksimalkan peran dan fungsi satgas tersebut.
"Jadi satgas mandiri ini ada, tapi tidak melakukan kegiatan. Harapan kami mereka ada dan melakukan kegiatan dalam rangka penegakan protokol kesehatan," ungkap dia.
Pihaknya juga berharap, dengan semakin berfungsi dan berdayanya satgas mandiri di tempat usaha, maka upaya ini akan membantu proses penegakan, edukasi dan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Selain itu, satgas juga diimbau agar memberikan teguran, bahkan penindakan apabila menemui pelanggar protokol kesehatan.
"Kalau perlu mereka menolak pengunjung yang masuk apabila sudah memenuhi kapasitas 50 persen," imbuhnya.
Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan, bahwa semua pengelola usaha di Surabaya pasti sudah paham terhadap SOP protokol kesehatan. Bahkan, setiap lokasi usaha yang beroperasi di Surabaya, telah dilengkapi sarana prasarana protokol kesehatan.
“Nah, apabila dalam pelaksanaannya itu satgas mengalami kendala, mereka dapat melaporkan ke (031) 534-3000 atau Command Center 112. Jadi tinggal bagaimana memfungsikan satgas ini untuk bisa memberdayakan sarana prasarana, melaksanakan SOP, dan memberdayakan satgas itu sendiri," imbuhnya.