Bisnis.com, JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto menegaskan larangan mudik bagi masyarakat di kabupaten setempat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 .
Bupati Jember bersama Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, Senin (26/4/2021), menggelar apel kesiapan larangan mudik Lebaran 2021.
"Pemerintah sudah memberikan arahan yang jelas untuk tidak mudik, sehingga hal itu harus diikuti semuanya termasuk masyarakat Jember," kata Bupati Hendy saat memimpin apel kesiapan pengamanan larangan mudik Lebaran di alun-alun Kota Jember.
Menurutnya maksud dan tujuan untuk melarang masyarakat mudik pada Hari Raya Idulfitri 1442 H dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Corona yang tidak kasat mata.
"Sudah ada arahan dari Kapolda Jatim meneruskan kebijakan pemerintah pusat bahwa tidak boleh mudik dan semuanya tentu harus mematuhi itu," katanya.
Dalam apel tersebut, Bupati Hendy menyampaikan amanat Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bahwa pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan adendum Surat Edaran No. 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April s.d. 24 Mei 2021.
Baca Juga
"Sehingga, dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik Lebaran secara resmi sudah diberlakukan. Hal itu saya tegaskan karena Covid-19 taruhannya adalah nyawa dan saya juga pernah terpapar virus Corona, bahkan adik saya meninggal setelah positif Covid-19," ujarnya.
Sementara Kapolres Jember AKBP Arif Rahman Arifin mengatakan sesuai surat edaran dari Ketua Satgas Covid-19 pusat menyebutkan bahwa semua yang tidak memiliki tujuan khusus sebagaimana disebutkan dalam surat itu tidak dibolehkan melaksanakan kegiatan mudik, kecuali punya tujuan khusus.
"Misalnya keperluan dinas, dalam rangka kesehatan, ibu hamil, keluarga meninggal itu masih diperbolehkan dengan mengikuti beberapa persyaratan yang sudah diatur di dalam surat edaran tersebut," katanya.
Saat ini, lanjut dia, sudah berlaku aturan baru yakni satu kali perjalanan hanya bisa menggunakan hasil tes GeNose, PCR atau tes usap antigen yang berlaku 1x24 jam.
Dalam rangka mendukung kebijakan pelarangan mudik tersebut, Polda Jatim telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain Operasi Keselamatan Semeru 2021 mulai tanggal 12-25 April 2021 dengan tujuan menyosialisasikan larangan mudik, selanjutnya melaksanakan kegiatan 26 April hingga 5 Mei 2021 untuk melakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan baik di kabupaten/kota maupun provinsi.
Peserta apel pengamanan mudik di alun-alun Jember diikuti 1 SST Satlantas Polres Jember, 1 SST Satsabhara Polres Jember, 1 SST Satreskrim Polres Jember, 1 SST Satnarkoba Polres Jember, 1 SST Satintelkam Polres Jember, 1 SST Dishub Kab. Jember, 1 SST Kodim 0824 Jember, 1 SST Satpol PP.