Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Jatim Menilai Larangan Mudik Bikin Penumpang Enggan Bepergian

Kondisi perusahaan angkutan darat sendiri saat ini juga belum pulih, ditambah dengan munculnya surat edaran baru yang menyebabkan penumpang enggan untuk bepergian dengan berbagai urusan.
Ilustrasi./Bisnis-Nurul Hidayat
Ilustrasi./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, SURABAYA — Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur menilai aturan larangan mudik Lebaran semakin membingungkan bahkan menakuti masyarakat yang berencana melakukan perjalanan.

Wakil Ketua Organda Jatim Firmansyah Mustafa mengatakan sebenarnya kehadiran Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 soal peniadaan mudik masih tetap mengacu pada aturan larangan mudik sebelumnya, dan hanya lebih diperketat dan diperpanjang waktu pengetatan perjalanan.

“Ini diputar-putar saja. Ya sebetulnya Organda, apapun itu keputusan pemerintah kami mendukung, tapi tolong jangan bikin masyarakat atau calon penumpang jadi ketakutan dan membingungkan. Addendum, mulai 22 April kan artinya sama saja perjalanan diperketat sampai 5 Mei lalu 6 Mei dilarang. Saya sendiri bingung harus mengatakan apa,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (22/4/2021).

Dia mengatakan kondisi perusahaan angkutan darat sendiri saat ini juga belum pulih, ditambah dengan munculnya surat edaran baru yang menyebabkan penumpang enggan untuk bepergian dengan berbagai urusan.

“Kalau mengenai penurunan (daya angkut) sudah jelas, dan sudah pasti turun. Tapi pemerintah jangan begini, penumpang dibikin takut,” imbuhnya.

Meski ada larangan mudik, lanjut Firman, anggota Organda Jatim sendiri tetap menyiapkan armada yang dibutuhkan sesuai kondisi lapangan. Organda pun juga memastikan selama ini telah menerapkan protokol kesehatan dalam layanan angkutan, termasuk soal pembatasan kapasitas penumpang.

Diketahui, pemerintah memperpanjang periode pengetatan mudik jelang Idulfitri 1442 Hijriah. Peniadaan atau larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 akan diiringi dengan pengetatan pada H-14 hingga H+7 pelarangan mudik. 

Kebijakan itu diterbitkan melalui adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. 

Dari SE tersebut, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yakni mulai 22 April - 5 Mei 2021. Setelah masa pelarangan mudik 6 - 17 Mei 2021 selesai, pemerintah kembali melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 18 - 24 Mei 2021.

Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah peniadaan mudik diberlakukan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper