Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan (prokes) yang mengatur tentang pelaksanaan tarawih di masjid dan musala secara berjemaah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan mulai tahun ini warga sudah bisa melaksanakan salat tarawih secara berjemaah di masjid atau musala tetapi dengan pembatasan kapasitas yakni maksimal 50 persen.
“Sekarang tarawih dibuka tapi dengan batasan, dengan protokol kesehatan (prokes), jarak dijaga dengan batas aman, lalu masjid harus ada hand sanitizer, dan pengukur suhu tubuh," katanya dikuti dalam rilis, Senin (12/4/2021).
Dia juga meminta pimpinan cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Kota Surabaya agar bersinergi dengan pemerintah untuk ikut mendukung percepatan penanganan Covid-19 dengan mengingatkan jamaah untuk disiplin prokes.
"Sehingga ada dampak positifnya. Ada kedekatan antara warga dengan pengurus dari DMI Kota Surabaya yang ada cabang kecamatan,” imbuhnya.
Selain itu DMI Surabaya juga diajak untuk memakmurkan masjid sebab masjid tidak hanya sebagai rumah ibadah tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai pusat peradaban untuk kemajuan Surabaya baik di bidang pendidikan, keagamaan, ekonomi dan kegiatan sosial lainnya.
“Nah, salah satu sinergi yang dapat dilakukan dalam waktu dekat ini adalah meramaikan kegiatan peribadahan di masjid selama bulan suci Ramadan agar semakin banyak jemaah yang datang untuk memakmurkan,” imbuhnya.
Ketua DMI Kota Surabaya, Arif Afandi mengatakan pihaknya siap untuk menjalankan misi Pemkot yang ingin menjadikan masjid tidak hanya sebagai rumah ibadah tetapi juga penggerak sektor lain.
"Kami siap bersama pemkot untuk membangun masjid sebagai tempat yang nyaman, tidak menakutkan bagi-bagi golongan-golongan lain. Mudah-mudahan Surabaya dapat menjadi percontohan bagi DMI di seluruh Indonesia," imbuhnya.