Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Veteran di Surabaya Bakal Dibebaskan dari Pembayaran PBB

Anggota pansus ingin ada skema tarif baru, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di bawah Rp250 juta ada keringanan tarif.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 31 Maret 2021  |  11:42 WIB
Veteran di Surabaya Bakal Dibebaskan dari Pembayaran PBB
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan.
Bagikan

Bisnis.com, SURABAYA - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan DPRD Kota Surabaya menyatakan para veteran di Kota Pahlawan, bakal dibebaskan dari pembayaran PBB.

Ketua Pansus Raperda PBB DPRD Kota Surabaya Hamka Mudjiadi di Surabaya, Rabu (31/3/2021), mengatakan usulan pansus agar veteran bebas pajak telah disetujui oleh Pemkot Surabaya dalam pembahasan Raperda PBB beberapa hari lalu.

"Akhirnya disepakati veteran bebas PBB," kata anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya ini.

Menurut dia, veteran merupakan pejuang yang telah berjasa dalam kemerdekaan negeri ini, sehingga sudah selayaknya mereka dibebaskan dari PBB. "Ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang," ujarnya.

Ia menjelaskan Pansus PBB merupakan inisiatif dari DPRD Kota Surabaya yang merupakan warisan anggota dewan periode sebelumnya. Anggota pansus ingin ada skema tarif baru, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di bawah Rp250 juta ada keringanan tarif.

Karena, lanjut dia, PBB di bawah Rp250 juta mayoritas adalah masyarakat kecil, sehingga jangankan untuk membayar PBB, untuk memenuhi kebutuhan hidup saja juga sulit.

"Ini kita usulkan ke Pemkot Surabaya, hanya saja pemkot keberatan karena sedang fokus meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang turun selama pandemi Covid-19," ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui sektor PBB berkontribusi cukup besar terhadap PAD di Kota Surabaya.

Oleh karena itu, katanya, Pemkot Surabaya keberatan jika terjadi perubahan skema tarif yang sudah tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang PBB.

Usulan pansus agar ada skema tarif terutama tarif PBB ada keringanan, kata Hamka, tidak disetujui oleh Pemkot Surabaya, hanya usulan veteran agar dibebaskan dari PBB yang disetujui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

surabaya pajak bumi dan bangunan

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top