Bisnis.com, SURABAYA - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan tempat usaha rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, boleh beroperasi setelah mendapatkan asesmen atau penilaian dari satgas setempat.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Kamis (25/3/2021) mengatakan para pengusaha RHU diberikan kewajiban mengajukan asesmen selambatnya maksimal dalam waktu 14 hari setelah aturan diterbitkan.
"Nanti kami dalam waktu minimal dua hari maksimal tujuh hari akan mendapat balasan. Nah, untuk RHU boleh beroperasi hanya yang sudah mengantongi izin atau mendapatkan asesmen," katanya.
Irvan mengatakan beberapa hari lalu, pihaknya telah bertemu dengan para pengusaha RHU untuk menampung masukan dari para pengusaha agar menjadi catatan dalam pelaksanaan pembuatan peraturan berikutnya.
Hasil dari rapat tersebut kemudian dilaporkan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk berikutnya segera menerbitkan peraturan yang baru.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya ini juga menegaskan, sesuai dengan amanat Wali Kota Eri Cahyadi, pembukaan RHU dan kegiatan perekonomian lain diharapkan dapat menyerap tenaga kerja khususnya dari warga Surabaya.
Baca Juga
"Nanti kan mereka wajib tes swab. Mereka tinggal membawa KTP saja, sudah dapat dilayani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tanpa dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan," ujarnya.
Irvan juga memaparkan beberapa standar operasional prosedur (SOP) secara mendetail mulai dari protokol untuk hajatan, bioskop, hingga karaoke keluarga. Namun, lanjut dia, pihaknya berkali-kali menekankan agar kepercayaan yang diberikan ini dapat dijawab dengan protokol yang ketat untuk melindungi karyawan maupun pengunjung.
"Memastikan karyawan dan masyarakat dalam kondisi sehat. Termasuk ketentuan yang ada di bioskop untuk tidak membuka masker," ujarnya.