Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepekan Covid-19 di Jatim, Begini Tren Pertambahan Kasus Baru

Data menunjukkan 39,4 persen kasus baru merupakan orang tanpa gejala. Dari 776 orang terinfeksi per Jumat (12/2/2021), sebanyak 306 orang tanpa gejala.
Biddokkes Polda Jatim melakukan rapid test antigen kepada pengendara yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan saat melintas di jalan Raya Waru, Perbatasan Surabaya - Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (12/2/2021). Pemeriksaan rapid tes antigen dan penyekatan di empat titik perbatasan tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 saat libur Tahun Baru Imlek 2572 dan libur akhir pekan./Antara-Umarul Faruq.
Biddokkes Polda Jatim melakukan rapid test antigen kepada pengendara yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan saat melintas di jalan Raya Waru, Perbatasan Surabaya - Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (12/2/2021). Pemeriksaan rapid tes antigen dan penyekatan di empat titik perbatasan tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 saat libur Tahun Baru Imlek 2572 dan libur akhir pekan./Antara-Umarul Faruq.

Bisnis.com, SURABAYA - Penambahan kasus baru Covid-19 di Jawa Timur sepekan terakhir masih fluktuatif, tertinggi bertambah 1.044 kasus baru dalam sehari.

Merujuk data Pemprov Jatim, per Jumat (12/2/2021) terdapat tambahan 776 kasus baru, sembuh 1.085 orang meninggal bertambah 120 orang. Sebanyak 5.488 orang dirawat akibat terinfeksi Covid-19. Kumulatif kasus 121.299 orang, sembuh 107.344 orang, meninggal 8.467 orang.

Adapun pada Kamis (11/2/2021) terdapat penambahan 1.044 kasus baru. sembuh bertambah 818 orang, meninggal bertambah 61 orang. Sebanyak 5.917 orang dirawat.

Penambahan kasus Covid-19 pada Rabu (10/2/2021) sebanyak 603 orang, sembuh bertambah 703 orang, meninggal bertambah 39 orang. Sebanyak 5.752 orang dirawat.

Pada Selasa (9/2/2021) terdapat 440 kasus baru, sembuh bertambah 700 orang meninggal bertambah 43 orang. Sebanyak 5.841 orang dirawat.

Kasus Covid-19 pada Senin (8/2/2021) kasus baru Covid-19 di Jatim bertambah 585 orang, sembuh bertambah 819 orang, meninggal bertambah 52 orang. Sebanyak 6.194 orang dirawat.

Sementara pada Minggu (7/2/2021) kasus baru Covid-19 bertambah 557 orang, sembuh 775 orang, meninggal 38 orang. Sebanyak 6.480 orang dirawat.

Sepekan Covid-19 di Jatim, Begini Tren Pertambahan Kasus Baru

Data Covid-19 Jatim per Jumat (12/2/2021).

Pada Sabtu (6/2/2021) kasus Covid-19 di Jatim bertambah 745 orang, sembuh bertambah 786 orang, dan meninggal bertambah 46 orang. Sebanyak 6.736 orang dirawat.

Kasus Covid-19 di Jatim pada Jumat (5/2/2021) bertambah 799 orang, sembuh bertambah 869 orang, meninggal bertambah 52 orang. Sebanyak 6.823 orang dirawat.

Jawa Timur pada sejak awal tahun melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat di 17 daerah dari 38 kabupaten/kota di wilayah setempat. Sedangkan pada 9-22 Februari, Jatim juga menggelar pembatasan kegiatan skala mikro berbasis RT dan RW.

"Pelaksanaan pembatasan dilakukan secara serentak di semua wilayah dengan mengacu pada kriteria dan prosentase kejadian," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat mengumumkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro pada 8 Februari malam.

Polda Jawa Timur memetakan ada 93.206 Rukun Tetangga (RT) se-Jawa Timur. Tercatat ada 210 RT zona merah, 1.245 RT zona orange, 10.023 RT zona kuning dan 81.730 RT zona hijau per 8 Februari.

Dalam keterangan lanjutan, Pemprov Jatim mengategorikan RT zona hijau nol rumah kasus corona. Zona kuning 1-5 rumah kasus corona dalam 7 hari. Zona oranye 6-10 rumah kasus corona. Zona merah terdapat lebih 10 rumah dengan kasus corona dalam 7 hari.

Sementara seiring pelaksanaan strategi baru pengendalian Covid-19 di Jawa Timur, data menunjukkan 39,4 persen kasus baru merupakan orang tanpa gejala. Dari 776 orang terinfeksi per Jumat (12/2/2021), sebanyak 306 orang tanpa gejala.

Pemerintah Provinsi Jatim juga melarang sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar kota pada masa libur Tahun Baru Imlek. Hal itu sejalan dengan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengenai pembatasan perjalanan pada masa libur Tahun Baru Imlek.

ASN dan pegawai pemerintah yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper