Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabupaten Pasuruan dapat Alokasi Dana Desa Rp365,6 Miliar

Desa Jatirejo di Kecamatan Lekok menjadi penerima dana desa tinggi, yakni mencapai Rp2,283 miliar, sedangkan desa penerima dana desa terendah yakni Desa Arjosari di Kecamatan Rejoso dengan alokasi sebesar Rp801,6 juta.
Penyaluran BLT di salah satu desa di Kab. Pasuruan./Istimewa
Penyaluran BLT di salah satu desa di Kab. Pasuruan./Istimewa

Bisnis.com, PASURUAN — Kabupaten Pasuruan mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp365,6 miliar tahun ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menjelaskan dana sebesar itu berarti ada peningkatan sebesar Rp600 juta bila dibandingkan realisasi dana desa 2020.

“Besar kecilnya jumlah dana desa tergantung dari banyak tidaknya warga miskin yang berada di desa tersebut. Jika direratakan, masing-masing desa menerima mulai Rp800 juta hingga Rp1,6 miliar,” ujarnya di Pasuruan, Jumat (15/1/2020).

Dari total alokasi dana desa yang dialokasikan ke Kab. Pasuruan, Desa Jatirejo di Kecamatan Lekok menjadi penerima dana desa tinggi, yakni mencapai Rp2,283 miliar, sedangkan desa penerima dana desa terendah yakni Desa Arjosari di Kecamatan Rejoso dengan alokasi sebesar Rp801,6 juta.

"Desa Jatirejo di Kecamatan Lekok, jumlah warga miskin paling banyak di wilayah Kabupaten Pasuruan sehingga jumlah DD yang diberikan pun juga paling banya. Penggunaan anggaran tersebut juga untuk mengatasi berbagai macam permasalahan, salah satunya pengentasan kemiskinan," ujarnya.

Meski sudah dialokasikan, namun untuk pencairannya tergantung kesiapan Pemerintah Desa dalam menyelesaikan Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

Menurut dia, sampai saat ini Pemdes masih belum selesai merampungkan Peraturan Desa, lantaran disebabkan faktor terlambatnya Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan kebijakan dana desa.

"Kebetulan pagu keluar dan kebijakannya baru diterima akhir Desember 2020. Jadi waktunya sangat pendek. Meski begitu kami dorong Pemdes supaya melakukan percepatan, sehingga dana desanya bisa segera cair," jelasnya.

Huda menegaskan besaran dana desa tidak akan diserahkan sekaligus, melainkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.

Penggunaannya pun sudah diatur, yakni sebagian besar untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat), kegiatan padat karya tunai desa seperti bersih-bersih desa atau gotong royong, penanganan Covid-19 (penyemprotan desinfektan, pembelian sabun, masker atau hand sanitizer) serta kegiatan pencegahan stunting (bayi dan balita pendek) seperti pembelian makanan tambahan berupa susu, dan kegiatan lainnya.

"Tahap pertama paling cepat Januari. Kalau tahap kedua paling cepat cair pada bulan Maret dan tahap terakhir Juni," katanya.(K24)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper