Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Sidoarjo Berlakukan Jam Malam

Pemkab Sidoarjo juga menunda pelaksanaan belajar tatap muka dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan.
Warga beraktivitas di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/4/2020). Warga setempat menutup jalan penghubung Kota Surabaya-Sidoarjo itu untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19)./Antara-Didik Suhartono
Warga beraktivitas di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/4/2020). Warga setempat menutup jalan penghubung Kota Surabaya-Sidoarjo itu untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19)./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, menerapkan jam malam saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung selama 14 hari yaitu 11-25 Januari 2021.

Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengatakan selama diberlakukan PPKM, Satgas Covid-19 Pemkab Sidoarjo akan membatasi pergerakan kegiatan masyarakat.

"Jam malam akan diberlakukan pukul 22.00 - 04.00 WIB," kata Hudiyono di Sidoarjo, Minggu (10/1/2021).

Ia mengatakan Pemkab Sidoarjo juga menunda pelaksanaan belajar tatap muka dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan.

Ia mengatakan penetapan ini berdasarkan pertimbangan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Di Jatim ada 11 kabupaten kota yang akan menerapkan PPKM. Dalam peta BNPB juga ada Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi, dan daerah yang masuk kategori 4 indikator oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

Ia mengatakan pusat perbelanjaan atau mal buka sampai pukul 19.00 WIB, toko swalayan buka mulai pukul 07.00 WIB - 22.00 WIB dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Kegiatan restoran makan atau minum di tempat dibatasi maksimal pengunjung 25 persen. Sedangkan layanan pesan antar atau take away dilaksanakan sampai batas jam 22.00 WIB," ujarnya.

Sedangkan toko kebutuhan bahan pokok (sembako), katanya, beroperasi biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan WFH (Work From Home) 75 persen dan WFO (Work From Office) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.

"Instruksi Mendagri dan Gubernur Jatim kita patuhi bersama. Kita semua berharap dengan diterapkan PPKM penyebaran Covid-19 terkendali," kata Hudiyono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper