Bisnis.com, SURABAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur bakal diimplementasi di 11 kabupaten/kota.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan PPKM berlaku 11-25 Januari 2021 meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar.
"Selama dua pekan, ayo kita jaga diri kita, keluarga, lingkungan, dan daerah kita dari penularan Covid-19. Disiplin dan patuhi selalu 3M," kata Khofifah melalui akun instagramnya, Sabtu (9/1/2021).
Gubernur lebih lanjut mengajak untuk tidak melupakan berdoa meminta pertolongan dan keselamatan dari Allah SWT.
Adapun latarbelakang penerapan PPKM di daerah Jawa Timur yakni lonjakan kasus penyebaran Covid-19 cukup signifikan tiga minggu terakhir. Mendagri juga telah menerbitkan Inmendagri No.1/2021 bahwa Jawa-Bali akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Kalangan anggota DPRD Surabaya berbeda pendapat menyikapi pemerintah pusat memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya pada 11-25 Januari 2020.
Baca Juga
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Jumat, mengatakan tidak ada satupun wilayah atau daerah yang senang diberlakukan PPKM.
"PPKM akan sangat mungkin melumpuhkan roda ekonomi. Saat ini di Surabaya roda perekonomian merangkak bangkit. Tapi ketika diterapkan PPKM maka akan terpukul kembali," ujarnya
Menurut dia, sebaiknya tidak perlu ada PPKM di Surabaya, melainkan yang terpenting adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) di semua lini secara ketat.
Berbeda halnya sikap anggota Komisi B lainya, John Tamrun. Ia menyebutkan, bahwa PPKM ini memang perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Surabaya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mendukung langkah pemerintah. Namun perlu diingat, lanjut dia, bahwa pemerintah juga harus berprilaku adil terhadap pengusaha atau yang membuka tempat usaha.
Menurutnya sudah banyak tempat usaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak serta memakai masker, sehingga perlu bagi tempat usaha itu untuk mendapatkan sertifikasi.
"Jika diterapkan PPKM, maka pemerintah juga harus berprilaku adil. Karena sudah banyak tempat usaha yang menerapkan Prokes, sehingga mereka bisa tetap menjalankan usahanya," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan PPKM merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dipatuhi semua daerah karena sudah melalui kajian mendalam dengan melihat aspek kesehatan dan ekonomi.