Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Aktivitas Jawa-Bali, Begini Strategi Pengusaha Kuliner

Pengusaha cafe dan restoran : kami tidak tahu barometer dari mana ketika tempat makan hanya boleh 25 persen dari kapasitas, sedangkan untuk tempat ibadah bisa 50 persen.
Ilustrasi kawasan restoran./Antara-Rivan Awal Lingga
Ilustrasi kawasan restoran./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, SURABAYA - Kalangan pengusaha kafe dan restoran Jawa Timur terpaksa harus melakukan efisiensi besar-besaran jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa - Bali pada 11 Januari mendatang dimplementasikan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jatim, Tjahjono Haryono mengatakan dalam PSBB yang sudah diatur oleh pemerintah pusat, terdapat sejumlah poin yang sangat memberatkan yakni kapasitas kafe restoran yang dibatasi hanya 25 persen, serta jam operasional yang hanya sampai pukul 19.00.

“Kami tidak tahu barometer dari mana ketika tempat makan hanya boleh 25 persen dari kapasitas, sedangkan untuk tempat ibadah bisa 50 persen. Kemudian jam operasional kafe restoran ataupun mal hanya sampai jam 7 malam, ini kan lucu,” katanya, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, dalam operasional sebuah kafe dan restoran terdapat 2 sif yakni siang dan malam. Jika dibatasi jam hanya sampai pukul 19.00, tempat usaha sejak sore otomatis sudah akan sepi pelanggan. Jika pun ada layanan delivery 24 jam, hal itu dinilai tidak akan mendongkrak kinerja.

“Mal yang tutup jam 9 atau 10 malam saat ini saja sudah kelihatan sepi pada pukul 8 malam. Bayangkan kalau tutup jam 7 malam, apakah jam 18.45 saat orang sedang makan malam lalu keburu diusir? Mungkin orang sekalian pulang kerja langsung pulang dan tidak akan keluar lagi untuk makan, meski bisa delivery 24 jam, siapa yang mau makan tengah malam?” katanya.

Dia pun mengusulkan agar di Kota Surabaya sebagai pusat pergerakan ekonomi di Jatim ini tetap menjalankan aturan Perwali Surabaya No.67 tentang pembatasan sosial di antaranya seperti kapasitas 50 persen, operasional sampai jam 9 malam dan protokol kesehatan ketat dengan mengenakan denda bagi yang melanggar.

“Kami sendiri masih menunggu keputusan Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim karena aturan detailnya masih digodok. Namun kalau boleh kami bersikap, Surabaya saat ini juga bukan zona hitam atau Merah tetapi tidak tahu kenapa keputusan pemerintah pusat seluruh Jawa - Bali harus di PSBB,” imbuhnya.

Tjahjono menambahkan sepanjang sembilan bulan industri kuliner ini terseok akibat pandemi. Bahkan di akhir tahun pada momen Natal dan Tahun Baru yang cukup diandalkan untuk memperbaiki kinerja pun ternyata tidak berpengaruh signifikan terhadap omset.

“Kami kemarin berharap akhir tahun bagus karena juga banyak orang stay di dalam kota tidak bepergian, tapi ternyata banyak juga yang keluar kota. Lalu bagi industri ini juga ternyata ada yang omzetnya tidak sampai 50 persen di Desember,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper