Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Tim Swab Hunter berencana menyasar sektor perkantoran untuk melakukan testing menyusul ditemukannya Covid-19 di klaster perkantoran atau tempat kerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, saat ini kasus Covid-19 ditemukan di lingkungan perkantoran atau tempat kerja.
"Makanya kita giatkan lagi Tim Swab Hunter itu, dan tadi laporan terakhir itu banyak ditemukan klaster kantor, sehingga nanti akan menyasar perkantoran juga," kata Whisnu dalam siaran pers, Selasa (5/1/2021).
Dia mengatakan jika ada pasien Covid-19 baru, Pemkot Surabaya tak hanya melakukan swab massal di tempat tinggal pasien tersebut, tapi juga akan melakukan swab massal di lingkungan kantor atau tempat kerja pasien.
"Kalau ada pasien terkonfirmasi selain kita lakukan swab di tempat tinggalnya, kita juga swab massal di kantornya. Jadi untuk meminimalisasi kasus penyebarannya agar tidak bertambah banyak," ujarnya.
Whisnu berharap pihak perkantoran atau tempat kerja dapat kooperatif dan mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita yang melakukan swab, artinya mereka (pihak perkantoran) tidak kita bebani, kecuali yang ada di luar Kota Surabaya," katanya.
Baca Juga : Zona Merah Covid-19 di Jatim Tinggal 3 Daerah |
---|
Sementara itu, Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya yang sekaligus Kepala BPB Linmas, Irvan Widyanto, mengatakan nantinya Tim Swab Hunter juga akan menyisir apakah ada pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerja tersebut.
“Kami juga akan melakukan penyisiran di kantor tersebut, barangkali ada pelanggaran protokol kesehatannya. Sudah melaksanakan protokol kesehatan apa belum,” tegas Irvan.
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud adalah seperti membuka ventilasi ruangan dengan tidak menggantungkan sirkulasi pada AC sentral, menjaga jarak di tiap ruangan dengan 50 persen dari kapasitas ruangan, membentuk satgas mandiri di tiap unit kerja atau kantor, termasuk pengecekan suhu, tempat cuci tangan dan pemakaian masker.
“Bahkan, kami nanti juga akan cek apakah sudah menghindari penggunaan alat secara komunal,” katanya.
Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerja itu, mereka akan diswab juga terkena sanksi sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
“Sampai saat ini, Perwali nomor 67 ini masih tahap sosialisasi dan ke depannya akan memasuki tahap penindakan, sehingga jika di tempat kerja itu banyak ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi sesuai Perwali 67 itu,” imbuhnya.
Irvan kembali mengingatkan semua warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan mulai memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.