Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Universitas Negeri Surabaya Berlakukan Pembatasan Setelah 15 Orang Positif Corona

Sejak dua minggu terakhir Desember 2020 ada sekitar 15 yang positif. Bahkan, ada klaster keluarga. Ada dosen positif, kemudian anak dan istri positif.
 Universitas Negeri Surabaya (Unesa)/www.unesa.ac.id
Universitas Negeri Surabaya (Unesa)/www.unesa.ac.id

Bisnis.com, SURABAYA - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menerapkan pembatasan kegiatan berskala besar atau PKBB setelah sebanyak 15 orang civitas akademika dan pegawai di kampus setempat terkonfirmasi terpapar Covid-19, bahkan satu orang di antaranya meninggal dunia.

"Berdasarkan data yang yang lapor ke Satuan Crisis Centre Unesa dan hasil tracing, sampai saat ini ada 15 orang yang terkonfirmasi Covid-19, satu orang di antaranya meninggal dunia. Kami saat ini masih melakukan tracing," ujar Kepala Humas Unesa Vinda Maya Setianingrum di Surabaya, Sabtu (2/1/2021).

Vinda mengungkapkan kasus Covid-19 di kampus tersebut meningkat pada Desember 2020.

"Sejak dua minggu terakhir Desember 2020 ada sekitar 15 yang positif. Bahkan, ada klaster keluarga. Ada dosen positif, kemudian anak dan istri positif," katanya.

Para civitas akademika yang dinyatakan positif ini sebagian rawat inap atau opname, ada pula yang isolasi mandiri di rumah atau hotel dengan penanganan pemerintah kabupaten daerah setempat.

"Untuk itu diterapkan PKBB di lingkungan kampus Unesa, baik di Lidah Wetan maupun Ketintang selama dua minggu pada 4 Januari hingga 15 Januari 2021," katanya.

Vinda menjelaskan kebijakan PKBB tersebut tertuang dalam surat edaran Rektor Unesa Nomor:B/62284/UN38/HK.01.01/2020 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Berskala Besar di Unesa.

Surat edaran itu menyebutkan selama masa PKBB sistem kerja diganti menjadi work from home (WFH) atau kerja dari rumah dan work from office (WFO) atau kerja dari kantor.

Mekanisme sistem kerja WFO akan diatur lebih lanjut oleh fakultas dan unit kerja masing-masing dengan sistem piket.

"Selain itu, jumlah petugas yang melaksanakan piket maksimal adalah 25 persen dari total pegawai di unit kerja dan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku," tuturnya.

Kemudian, petugas piket WFO hanya untuk pegawai dengan usia maksimal 45 tahun, kegiatan administratif atau surat menyurat diarahkan menggunakan media digital.

Kegiatan rapat dan pertemuan yang melibatkan lebih dari lima orang dilakukan secara daring.

"Bagi yang berlibur di luar kota harus rapid test dan isolasi mandiri sebelum kembali masuk ke unit kerja masing-masing," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper