Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepekan Corona Kota Malang, Laju Positif Lebih Kencang

Ada 273 kasus konfirmasi Covid-19 yang dalam pemantauan. Sebanyak 32 kasus di Kecamatan Kedungkandang, 52 kasus di Sukun, 73 kasus di Blimbing, 49 kasus di Klojen, 67 kasus di Lowokwaru.
Sebuah mobil Satpol PP melintas di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (2/12/2020). Pemkot Malang memberlakukan aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kepada 50 persen dari total ASN di Balai Kota Malang setelah Wali Kota Malang, Sutiaji dan belasan ASN lainnya terindikasi terpapar Covid-19./Antara-Ari Bowo Sucipto.
Sebuah mobil Satpol PP melintas di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (2/12/2020). Pemkot Malang memberlakukan aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kepada 50 persen dari total ASN di Balai Kota Malang setelah Wali Kota Malang, Sutiaji dan belasan ASN lainnya terindikasi terpapar Covid-19./Antara-Ari Bowo Sucipto.

Bisnis.com, MALANG - Kasus Covid-19 di Kota Malang per Jumat (18/12/2020) bertambah 81 orang, sembuh bertambah 49 orang dan meninggal 6 orang. Alhasil kasus baru lebih banyak dibanding yang selesai.

Kumulatif kasus Covid-19 di Kota Malang sebanyak 3.091 orang, sembuh 2.529 orang dan meninggal 289 orang.

Adapun pada Kamis (17/12/2020), terdapat penambahan 85 kasus baru, 69 pasien sembuh dan 5 orang meninggal. Pada Rabu (16/12/2020), terdapat penambahan 91 kasus baru, 46 orang sembuh dan 7 orang meninggal.

Penambahan 89 orang positif Covid-19 terjadi Selasa (15/12/2020), sembuh 78 orang, meninggal 7 orang. Senin (14/12/2020), kasus baru 97 orang, sembuh 73 orang, meninggal 5 orang. Minggu (13/12/2020), positif bertambah 124 orang, sembuh 57 orang dan meninggal 5 orang.

Sementara pada Sabtu (12/12/2020) kasus positif bertabah 67 orang, sembuh 20 orang dan meninggal 3 orang.

Merujuk data Pemkot Malang, ada 273 kasus konfirmasi Covid-19 yang dalam pemantauan. Sebanyak 32 kasus di Kecamatan Kedungkandang, 52 kasus di Sukun, 73 kasus di Blimbing, 49 kasus di Klojen, 67 kasus di Lowokwaru.

Mengantisipasi pertambahan kasus Covid-19 di momen Natal dan Tahun Baru, Wali Kota Malang Sutiaji mengeluarkan surat edaran pembatasan aktivitas. Termasuk di dalamnya mengatur jumlah jemaat ibadah dan memastikan penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, hotel, restoran, mal, cafe dilarang menggelar event tahun baru. "Dilarang mengadakan kegiatan di dalam atau di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan," tulis aturan yang dirilis, Kamis (17/12/2020) dan langsung efektif tersebut.

Selain itu, Wali Kota Malang Sutiaji juga mengatur khusus soal hajatan, pernikahan maupun khitanan. Kedua acara tersebut dibatasi jumlah orangnya dan wajib memenuhi protokol kesehatan. Bila melanggar ketentuannya maka petugas bisa membubarkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper