Dana Bagi Hasil Cukai untuk Mengoptimalkan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Jatim

Provinsi Jawa Timur mendapatkan bagian Rp1.842.770.283.000 untuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk tahun anggaran 2020.
Foto: DBH CHT yang diterima Jatim di tahun 2020 di antaranya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur irigasi bagi petani di Banyuwangi.
Foto: DBH CHT yang diterima Jatim di tahun 2020 di antaranya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur irigasi bagi petani di Banyuwangi.

Bisnis.com, SURABAYA - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 13/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk tahun anggaran 2020, Provinsi Jawa Timur mendapatkan bagian Rp1.842.770.283.000.

Namun dengan adanya pandemi Covid-19, maka ada penurunan penerimaan negara sehingga sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 Tahun 2020, anggaran DBHCHT yang diterima Provinsi Jawa Timur berkurang menjadi Rp1.755.482.943.000.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan angka yang diterima di 2019. Tahun 2019, Provinsi Jawa Timur mendapatkan DBH CHT sebesar Rp. 1.602.576.612.000, Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Tiat S Suwardi menjelaskan, DBH CHT digunakan untuk program-program yang bisa mengoptimalkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Penggunaan DBH CHT sesuai UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan PMK nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT tertuang dalam lima program, yaitu
1. Peningkatan Kualitas Bahan Baku,
2. Pembinaan Industri,
3. Pembinaan Lingkungan Sosial,
4. Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, dan
5. Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

“Kelima program tersebut muaranya untuk dinikmati seluruh warga Jawa Timur,” ungkap Tiat, Jumat (18/12).

Tiat menjelaskan, penggunaan DBH CHT pada tahun 2019 dan 2020 sesuai lima program yang diamanatkan UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai dan PMK No. 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT, di antaranya adalah kegiatan pembinaan, bantuan sarana dan prasarana usaha tani serta bantuan pupuk kepada petani tembakau.

Dana Bagi Hasil Cukai untuk Mengoptimalkan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Jatim
Foto: DBH CHT yang diterima Jatim di tahun 2020 di antaranya digunakan untuk program pembangunan memperbesar kestabilan tanah di sejumlah wilayah di Provinsi Jatim.

Juga ada kegiatan pelayanan dan pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di rumah sakit maupun puskesmas, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk miskin, pelatihan bagi tenaga kesehatan. “Dengan DBH CHT, kami sudah membantu pembayaran iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) kepada masyarakat di Jawa Timur,” ungkapnya.

Program lainnya, lanjut Tiat, adalah pembangunan/rehabilitasi jalan dan irigasi, pembinaan dan pelatihan tenaga kerja dan masyarakat serta pengadaan sarana dan prasarana BLK, kegiatan padat karya, bantuan sarana produksi dan bibit kepada masyarakat, sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pengumpulan informasi hasil tembakau dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal dan masih ada beberapa kegiatan lain sesuai dengan peraturan PMK. “Kami sudah melakukan pembangunan/rehabilitasi jalan, pemberdayaan ekonomi masyarakat , bantuan sarana produksi untuk IKM dan UKM serta program-program lain,” paparnya.

Tiat melanjutkan, yang sekarang ini sedang gencar dilakukan adalah Program Gempur Rokok Ilegal. Dalam program ini, Biro Perekonomian Pemprov Jatim bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim I di Surabaya dan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim II di Malang.

Program ini gencar dilakukan sebagai upaya menekan angka pelanggaran pita cukai rokok serta dalam rangka mengamankan pendapatan negara dan juga sesuai dengan amanat yang tertuang dalam PMK nomor 7/PMK.07/2020.

“Khususnya terkait dengan pemberatansan barang kena cukai ilegal maka Pemprov Jatim dan kabupaten/kota secara rutin melakukan sosialisasi pada masralat,” lanjutnya.

Sosialisasi pemberatansan rokok ilegal itu sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya. Dan di tahun 2020 ini sosialisasi dilakukan di tiga wilayah yang peredaran rokok ilegalnya relatif tinggi. Yaitu Kota Probolinggo, Sidoarjo, dan Kabupaten Malang. “Di masing-masing wilayah, sosialisasi melibatkan 100 orang penjual atau pengecer rokok dan masyarakat perokok,” kata Tiat.

Dana Bagi Hasil Cukai untuk Mengoptimalkan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Jatim
Foto: DBH CHT yang diterima Jatim di tahun 2020 di antaranya digunakan untuk mengadaan alat kebersihan lingkungan.

Diakui Tiat, pengaruh keberadaan rokok ilegal terhadap penerimaan DBH CHT sangat besar. Sebab, DBH CHT yang didapatkan oleh provinsi sesuai Undang-Undang adalah 2 persen dari penerimaan cukai kepada negara dari provinsi tersebut.

“Jika rokok ilegal masih banyak beredar maka penerimaan cukai pasti akan tidak optimal, sehingga akan berpengaruh pada penerimaan DBH CHT-nya dimana setiap programnya /penggunaannya lebih banyak kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh Tiat menjelaskan, pengaruh keberadaan rokok ilegal di Jatim terhadap industri terkait, juga cukup besar. Terutama pabrik rokok yang legal. Sebab, keberadaan rokok ilegal pasti harganya sangat murah karena ada beberapa pelanggaran yang sadah dilakukan.

“Misalnya pita cukai asli namun salah personalisasi, rokok dengan pita cukai asli salah peruntukannya, rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu dan pita cukai bekas,” paparnya.

Pada tahun 2020 jumlah industri rokok di Jawa Timur tercatat tinggal sekitar 254 industri, dengan jumlah tenaga kerja langsung di Jawa Timur sekitar 90.000 orang atau 56 persen dari pekerja langsung Industri Hasil Tembakau (IHT) seluruh Indonesia.

Saat ini, Pemprov Jawa Timur sudah sinergi dengan instansi-instansi terkait seperi DJBC Jatim I dan II serta pemerintah kabupaten/kota untuk pemberantasan rokok ilegal. Beberapa daerah yang peredaran rokok ilegalnya cukup tinggi antara lain Ngawi, Ponorogo, Blitar, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Sidoarjo, Pamekasan, Pasuruan, dan Sumenep.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I di Surabaya Muhamad Purwantoro mengatakan, keberadaan rokok ilegal sudah mengkhawatirkan. Jumlahnya sangat banyak. “Maka kita membuat program Gempur Rokok Ilegal. Targetnya untuk meminimalisir jumlah rokok illegal itu di Jawa Timur,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kata gempur dipilih agar semangat kita muncul dalam memerangi keberadaan rokok ilegal. Sebab, untuk meminimalisir peredaraan rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara represif. Dampaknya tidak bisa jangka panjang dan respons masyarakat juga akan tidak baik.

“Karena tidak ada gunanya kalau setiap tahun pemerintah menaikkan cukai, tapi rokok ilegal jumlahnya tetap banyak,” ingatnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper