Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit Bank Jatim Rp1,69 Triliun, Sektor Konstruksi Terbesar

Potensi restrukturisasi sebanyak 4.002 debitur dengan Baki debet mencapai Rp3,5 triliun.
Bank Jatim./bankjatim.co.id
Bank Jatim./bankjatim.co.id

Bisnis.com, SURABAYA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mencatat hingga September 2020 telah merealisasikan program restrukturisasi kredit sebesar Rp1,69 triliun dari 1.757 debitur.

Direktur Keuangan Bank Jatim, Ferdian Timur Satyagraha mengatakan sebagai salah satu upaya dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), Bank Jatim sendiri memiliki potensi restrukturisasi sebanyak 4.002 debitur dengan Baki debet mencapai Rp3,5 triliun.

“Hingga September 2020, realisasi restrukturisasi yang sudah dilakukan telah mencapai Rp1,69 triliun dari 1.757 debitur,” ujarnya, Selasa (3/11/2020).

Adapun dari realisasi tersebut, terdapat 7 sektor ekonomi dengan Baki debet terbesar di antaranya adalah sektor usaha konstruksi sebesar Rp540,81 miliar (20 debitur), perdagangan besar dan eceran Rp433,88 miliar (1.349 debitur), serta rumah tangga Rp356,61 miliar (665 debitur).

Disusul penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum Rp137,52 miliar (107 debitur), industri pengolahan Rp88,45 miliar (251 debitur), jasa kemasyarakatan sosial budaya dan hiburan dan perorangan lainnya Rp36,78 miliar (144 debitur), dan pertanian perburuan dan kehutanan Rp21,79 miliar (112 debitur).

Ferdian menambahkan dalam proses realisasi restrukturisasi tersebut terdapat sejumlah kendala yang sempat dihadapi, yakni untuk restrukturisasi kredit seperti adanya kondisi usaha debitur NPL sebagian besar sudah tidak ada, jangka waktu restrukturisasi masih belum mengcover kemampuan debitur jangka pendek, biaya yang timbul akibat proses restrukturisasi membebani debitur, serta kesulitan memenuhi kelengkapan.

“Untuk restrukturisasi Covid-19, kendalanya adalah waktu lama dalam putusan kredit oleh cabang yang harus diputuskan oleh divisi/kantor cabang, suku bunga yang diberikan efektif floating rate, debitur mengeluhkan biaya saat akad restrukturisasi sehingga tidak berkenan untuk restrukturisasi,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler