Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Jatim 2021 Dipatok Naik 5,5 Persen

Pada demo buruh 20 Oktober lalu, mereka menuntut ada kenaikan UMP Rp600.000 dengan pertimbangan agar daya beli mereka bisa meningkat di masa pemulihan ekonomi 2021.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Bisnis.com, MALANG — Pemprov Jatim menetapkan pah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp1.868.777,08 naik 5,5 persen bila dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp1.768.000.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan dengan kenaikan 5,5 persen atau sekitar Rp100.000, maka sebenarnya masih lebih rendah dibandingkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2020 di sembilan kabupaten itu, yakni Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan. UMK di sembilan kabupaten itu paling rendah di Jatim, yakni Rp1.913.321.

“Penaikan UMP itu mempertimbangkan ada sektor usaha yang terdampak, ada yang tidak disamping mempertimbangkan masukan buruh,” katanya di Malang, Minggu (1/11/2020).

Pada demo buruh 20 Oktober lalu, mereka menuntut ada kenaikan UMP Rp600.000 dengan pertimbangan agar daya beli mereka bisa meningkat di masa pemulihan ekonomi 2021.

Dia meyakinkan, besaran UMP 2021 mempertimbangkan agar sektor usaha dan industri tetap terjamin usahanya. Keputusan penaikan UMP Jatim ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2021.

Bagi pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, kata dia, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP.

Bila ada pengusaha yang melanggar ketetapan itu akan dikenai sanksi. Setelah ada UMK, UMP dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menambahkan, UMP ini sudah mengakomodasi tuntutan buruh. "UMP baru ada di Jawa Timur sejak 2018. UMP ini tidak berlaku setelah UMK ditetapkan," tegasnya.

Sedangkan besaran UMK berdasarkan keputusan masing-masing kabupaten/kota. Besarannya sesuai hasil rapat dan kesepakatan dewan pengupahan daerah setempat. "Paling enak ikut Surat Edaran Menaker, gak usah mikir," katanya.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper