Bisnis.com, SURABAYA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur berharap penetapan upah minimum provinsi (UMP) oleh Gubernur Jatim akhir bulan ini bisa seirama dengan keputusan pemerintah pusat demi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto mengatakan pengusaha di Kadin sepakat dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan soal upah minimum 2021 tidak naik atau sama dengan 2020.
“Kami sepakat, karena kita tahu saat ini adalah saat pandemi, dan perusahan-perusahan masih memikirkan bagaimana membayar upah dengan kondisi UMR saat ini,” ujarnya, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, saat ini para karyawan dan buruh pun akan bisa memahami situasi pandemi yang membutuhkan waktu untuk pulih dan bangkit dari keterpurukan.
“Saya pikir teman-teman karyawan dan buruh memahami situasi saat ini. Berikan kami waktu untuk kembali dalam pemulihan ekonomi ini,” imbuhnya.
Adik menambahkan jika UMP tahun depan tidak naik, setidaknya ada kesempatan untuk memulihkan ekonomi Jatim yang sempat kontraksi -5,9 persen pada kuartal II/2020 bahkan lebih parah dari nasional -5,2 persen.
Baca Juga
“Hampir seluruh sektor ekonomi mengalami kontraksi, terlebih industri karena tidak bisa berjalan dengan normal. Jika kondisi yang berat ini ditambah dengan beban kenaikan upah, pasti industri tambah kelimpungan dan beban yang dipikul semakin berat,” imbuhnya.