Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan rapat koordinasi bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim serta Serikat Pekerja untuk membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan meskipun pemerintah pusat telah memutuskan penetapan upah minimum 2021 tidak naik atau sama seperti 2020, tetapi penetapan untuk di provinsi merupakan kewenangan gubernur.
“Jadi penetapan UMP ini kewenangan Gubernur, kami di Disnakertrans adalah tim pengupahan provinsi, sehingga kami akan melakukan rapat nanti malam, dengan yang akan hadir dari tim pengupahan provinsi seperti dari Serikat Pekerja dan Apindo,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga
Adapun keputusan tidak naiknya upah 2021 itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No.M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
“Jika pemerintah pusat mengharapkan tidak ada kenaikan upah tahun depan, tetapi saya dengar dari pengusaha inginya diturunkan, sebaliknya pekerja ingin naik,” imbuh Himawan.
Himawan menambahkan, hasil rapat koordinasi tim pengupahan nantinya akan disampaikan tertulis berdasarkan usulan kedua belah pihak kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelum 31 Oktober 2020 atau saat diumumkannya UMP Jatim.